KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Di tengah Korlantas memudahkan aturan bayar pajak tanpa bawa KTP pemilik lama, Pemerintah Provinsi Banten mulai menerapkan strategi baru penagihan pajak kendaraan dengan metode door to door.
Fokus utama menyasar pemilik mobil yang menunggak, dengan harapan bisa mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.
Sebanyak 960 pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan turun langsung mendatangi kediaman wajib pajak (WP) yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara humanis.
Penagihan dilakukan di luar jam kerja pada jam 4 sore hingga 10 malam hari dengan pendekatan edukatif, dibantu RT dan RW setempat agar tetap tertib dan komunikatif.
“Inovasi Bapenda Banten ini merupakan langkah strategis yang dilakukan seluruh jajaran untuk mengamankan target pendapatan daerah agar dapat terealisasi dengan optimal,” ujarnya, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Banten Rina Dewiyanti.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, setiap petugas ditargetkan menangani 10 berkas tunggakan setiap bulan. Koordinasi di lapangan dilakukan melalui aplikasi SIPTAPA, yang memungkinkan petugas menentukan lokasi penagihan secara mandiri.
Meski demikian, petugas tetap diminta berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat.
"Petugas resmi dibekali surat tugas dan wajib berkoordinasi dengan RT/RW untuk mengingatkan warga," ujar Berly, Selasa (21/4/2026).
Terobosan itu dikomentari beragam oleh netizen.
@ ngamlay_fc:
Yuk rakyat bikin surat tugas mendatangi kantor kantor, dengan membawa data data jalan rusak, fasilitas umum yang tidak memadai, dan keluhan keluhan lainya.. Dan langsung di tindak saat itu juga.
Astagaaa !
Rakyatnya di pajakin, pemerintahan foya-foya !!!
SALUTEEE
@mzidangym_
Klo emang mau ke rmh trs nagih dan harus di bayar ,kita komplain juga ya seluruh jalanan banten di benerin hari itu juga gimana?
Di sisi lain, pemerintah juga menawarkan insentif menarik bagi wajib pajak patuh, mulai dari logam mulia hingga paket umrah. Menariknya, program pemutihan pajak dipastikan tidak akan ada lagi demi mendorong kedisiplinan masyarakat.(*)
Editor : Agus Pramono