Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Permendagri Baru Bikin Jutaan PNS dan PPPK Terdampak, Status di KTP Kini Berubah

Agus Pramono • Senin, 27 April 2026 | 17:15 WIB
Permendagri baru bikin jutaan PNS dan PPPK terdampak
Permendagri baru bikin jutaan PNS dan PPPK terdampak

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia terdampak kebijakan baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini membawa perubahan penting dalam administrasi kependudukan, khususnya pada kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Permendagri yang diundangkan pada 18 Februari 2026 tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Salah satu poin utama dalam regulasi itu adalah dihapuskannya kategori pekerjaan “PNS” maupun “PPPK” pada dokumen kependudukan. Sebagai gantinya, kedua status itu kini disatukan menjadi “ASN” atau Aparatur Sipil Negara.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa PNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam kategori ASN.

Artinya, jutaan pegawai yang saat ini masih memiliki keterangan pekerjaan “PNS” atau “PPPK” pada KTP dan KK diharapkan melakukan pembaruan data kependudukan menjadi “ASN”.

Berdasarkan Buku Statistik ASN yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang. Jumlah tersebut terdiri dari PNS dan PPPK yang kini akan terdampak perubahan administrasi tersebut.

Selain perubahan identitas di dokumen kependudukan, aturan ini juga menyoroti keberadaan PPPK Paruh Waktu (PW). Kelompok ini merupakan eks tenaga honorer yang telah bertransformasi menjadi ASN, namun dengan sistem kerja berbeda.

Dalam implementasinya, PPPK Paruh Waktu disebut memiliki jam kerja lebih fleksibel dan tunjangan yang diberikan secara proporsional sesuai beban kerja atau jam tugas.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya kesenjangan kesejahteraan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan asas keadilan sosial dalam penyusunan anggaran dan kebijakan kepegawaian.

Di sisi lain, sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga menyesuaikan dengan sejumlah indikator, seperti beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi objektif daerah.

Dengan pola baru tersebut, PNS maupun PPPK dituntut menunjukkan kinerja yang lebih terukur dan profesional. Sebagai imbalannya, pegawai ASN disebut akan memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas terkait hak dan kewajiban.

Permendagri ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem birokrasi nasional terus bergerak menuju penyatuan status ASN, sekaligus menata ulang administrasi dan kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#Dampak permendagri nomor 6 tahun 2026 #dampak permendagri nomor 6 #pns dan pppk terdampak permendagri #apa dampak permendagri nomor 6 2026