JAKARTA – Persoalan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi hambatan utama dalam percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pemerintah kini mendorong penyelesaian melalui koordinasi lintas kementerian serta pembentukan satuan tugas khusus agar kendala administratif di lapangan segera dituntaskan.
sBaca Juga: Sawit Indonesia Siap Masuk Era B50, Kementan Pastikan Tetap Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Dikutip dari laman Infosawit, Ketua Kelompok Budidaya Kelapa Sawit Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih, mengungkapkan masih banyak pekebun sawit yang telah lama mengusahakan lahannya secara sah, bahkan memiliki sertifikat resmi dari pemerintah, namun status lahannya belum sepenuhnya tuntas karena masuk kawasan yang memerlukan penyelesaian lintas sektor.
Menurutnya, terdapat petani yang mengelola lahan sekitar empat hektare sebagai area budidaya sekaligus tempat tinggal, namun tetap terkendala persoalan administrasi kawasan.
“Legalitas ini yang sedang diselesaikan, dan kami berharap keberadaan Satgas percepatan bisa membantu menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini terjadi di lapangan,” ujar Togu dalam Forum Diskusi Terbatas di Menara Agrinas Palma, Senin (27/4/2026).
Satgas di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian
Ia menjelaskan, pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Satgas tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan legalitas lahan pekebun sawit sekaligus mendukung implementasi PSR secara nasional.
Meski demikian, Togu menilai tantangan terbesar bukan berada di tingkat pusat, melainkan pada perbedaan pemahaman dan implementasi kebijakan di daerah.
Menurutnya, komunikasi antarinstansi di pusat sudah berjalan cukup intensif, namun kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan sama oleh pelaksana di lapangan.
Pemetaan Lahan Jadi Kendala
Selain persoalan regulasi, hambatan teknis seperti pemetaan polygon lahan dan verifikasi lapangan juga masih menjadi tantangan tersendiri.
Biaya pengukuran dan penyusunan data spasial dinilai cukup besar bagi petani sawit rakyat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu turun tangan agar beban tersebut tidak ditanggung smallholders.
sBaca Juga: Mantan Wakil Rakyat Ini Heran,Pemda Tampak Pasif Pascapenertiban Sawit di Kotim
“Negara harus hadir. Petani cukup fokus menjalankan budidaya kelapa sawit yang baik, sementara persoalan administrasi dan legalitas dibantu penyelesaiannya,” tegas Togu.
Kunci Sukses Program Peremajaan Sawit
Direktorat Jenderal Perkebunan menilai penyelesaian legalitas lahan menjadi faktor penting agar target percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat dapat terealisasi.
Tanpa kepastian hukum dan kejelasan status lahan, produktivitas kebun rakyat dinilai akan sulit ditingkatkan melalui program replanting yang telah disiapkan pemerintah.
Baca Juga: 16 Ribu Hektare Lahan Sawit Rakyat Kalteng Sudah Peremajaan
Karena itu, forum koordinasi lintas sektor diharapkan tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi mampu melahirkan langkah konkret untuk mempercepat implementasi PSR di berbagai sentra sawit nasional.
Dengan demikian, program peningkatan produktivitas jutaan hektare kebun sawit rakyat di Indonesia dapat segera berjalan optimal.(*)
Editor : Ayu Oktaviana