KALTENGPOS.JAWAPOS.COM–Rencana pemerintah menerapkan program biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 mendapat sorotan dari Institute for Essential Services Reform (IESR).
Lembaga tersebut menilai kebijakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan solar berpotensi menimbulkan risiko fiskal, menekan ekspor crude palm oil (CPO), hingga mengganggu pasokan domestik.
Baca Juga: Energi Terbarukan Gantikan Solar, Inilah Biodiesel B50 yang Diterapkan Mulai Juli 2026
Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan kebijakan biodiesel B40 justru menjadi titik pencampuran yang paling optimal jika dilihat dari sisi manfaat, biaya, dan risiko terhadap keuangan negara.
“B50 sebaiknya tidak dijadikan kebijakan permanen, melainkan opsi darurat yang hanya dipakai ketika harga minyak berada di atas US$110 per barel,” ujar Fabby di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dinilai Tekan Ekspor CPO
Menurut Fabby, penerapan B50 akan meningkatkan kebutuhan bahan baku sawit dalam negeri sehingga ekspor CPO harus dikurangi sekitar 4 juta hingga 5 juta ton per tahun.
Jika implementasi dimulai pada Juli 2026, maka pengurangan ekspor diperkirakan mencapai 2 juta hingga 2,5 juta ton pada tahun pertama.
Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan penerimaan negara. Padahal, dana dari ekspor CPO selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan subsidi program biofuel melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Kalau ekspor turun, otomatis penerimaan negara ikut turun. Padahal dana itu dipakai untuk mendukung program biodiesel,” katanya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana