Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sah! Prabowo Teken Perpres, Pendapatan Driver Ojol Minimal 92 Persen dan Dapat Jaminan Sosial

Miftahul Ilma • Jumat, 1 Mei 2026 | 15:30 WIB
Presiden hadir di momen Hari Buruh.YouTube/Setpres
Presiden hadir di momen Hari Buruh.YouTube/Setpres
 
 
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online, Jumat (1/5/2026). 
 
Aturan ini mengatur peningkatan porsi pendapatan pengemudi hingga jaminan sosial bagi pekerja sektor tersebut. Kini pembagian pendapatan diubah agar lebih berpihak kepada pengemudi.
 
Baca Juga: Janji Presiden Prabowo Kepada Buruh: Skema Cicilan Rumah Bisa Sampai 40 Tahun
 
“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” ujarnya.
 
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perlindungan kerja bagi pengemudi transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan kesehatan.
 
“Pekerja transportasi online harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan,” ujarnya.
 
Tak hanya menyasar sektor transportasi online, Prabowo juga mengumumkan sejumlah kebijakan lain yang diklaim untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
 
“Kita juga telah menaikkan upah minimum. Kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh. Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir,” katanya.
 
Ia menambahkan, pemerintah juga memperluas akses kerja bagi kelompok rentan serta memberikan insentif dalam
bentuk keringanan iuran jaminan sosial.
 
“Kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50% diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” pungkasnya.
 
Kebijakan ini menjadi lanjutan dari sikap pemerintah yang sebelumnya meminta perusahaan aplikator menurunkan potongan terhadap pengemudi, sekaligus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor informal. (*)
Editor : Ayu Oktaviana
#perlindungan pekerja transportasi online #pengemudi transportasi online #asuransi kesehatan #prabowo teken pepres #kesejahteraan pekerja