KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Momen Hari Buruh Nasional pada Jumat (1/5/2026), dimanfaatkan para buruh untuk mengutarakan keluhan di hadapan Presiden Republik Indonesia.
Dalam momentum perayaan yang digelar di di Monas, Jakarta, itu presiden menyampaikan sejumlah kebijakan. Paket kebijakan ini menyasar langsung isu pendapatan, perlindungan kerja, hingga kebutuhan dasar buruh.
Berikut beberapa kebijakan yang presiden yang dirangkum redaksi Kaltengpos.jawapos.com dari pidato presiden di Hari Buruh tahun ini:
1. Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen
Pemerintah menetapkan porsi pendapatan pengemudi ojek online minimal 92 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Selain itu, pekerja transportasi online juga dijamin mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan layanan kesehatan.
2. Satgas PHK Dibentuk
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini disiapkan untuk merespons ancaman PHK dan memastikan perlindungan bagi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
3. Cicilan Rumah Hingga 40 Tahun
Pemerintah menawarkan skema kepemilikan rumah bagi buruh dengan tenor panjang hingga 40 tahun. Program ini diarahkan untuk mengalihkan beban biaya kontrakan menjadi cicilan rumah sendiri agar pekerja memiliki aset jangka panjang.
4. Kredit Rakyat Bunga Maksimal 5 Persen
Pemerintah menargetkan penyaluran kredit berbunga rendah maksimal 5 persen per tahun melalui bank milik negara. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan dan menekan praktik pinjaman berbunga tinggi yang selama ini membebani masyarakat kecil.
5. RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung 2026
Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan selesai pada tahun ini. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar baru yang lebih berpihak pada perlindungan buruh.
Rangkaian kebijakan ini menunjukkan fokus pemerintah pada peningkatan kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan dan konsistensi pengawasan ke depan. (*)
Editor : Agus Pramono