KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Pemerintah resmi memperbarui skema tunjangan bagi hakim ad hoc melalui kebijakan terbaru yang ditetapkan Prabowo Subianto. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 5 Februari 2026.
Kebijakan ini disusun untuk memperkuat kualitas lembaga peradilan dengan menghadirkan hakim ad hoc yang profesional dan independen. Dalam aturan itu, pemerintah juga merinci berbagai hak yang melekat pada jabatan tersebut.
Selain tunjangan bulanan, hakim ad hoc juga berhak atas sejumlah fasilitas, mulai dari rumah negara, sarana transportasi, perlindungan kesehatan, hingga jaminan keamanan saat menjalankan tugas. Termasuk pula biaya perjalanan dinas dan bentuk penghargaan lainnya.
“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi pasal 3 dalam beleid tersebut mengutip salinan Perpres, Senin (4/5/2026).
Besaran tunjangan yang diberikan berbeda-beda, bergantung pada jenis dan tingkat pengadilan. Untuk pengadilan tindak pidana korupsi, nilai tunjangan mencapai Rp49,3 juta di tingkat pertama, Rp62,5 juta di tingkat banding, dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.
Nilai yang sama juga berlaku pada pengadilan hak asasi manusia, dengan rentang tunjangan sesuai jenjang peradilan.
Sementara itu, untuk pengadilan hubungan industrial, tunjangan diberikan sebesar Rp49,3 juta di tingkat pertama dan Rp105,27 juta pada tingkat kasasi.
Adapun di pengadilan niaga, hakim ad hoc memperoleh tunjangan Rp49,3 juta di tingkat pertama dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi. Untuk pengadilan perikanan, tunjangan ditetapkan Rp49,3 juta di tingkat pertama. (*)
Editor : Agus Pramono