KALTENGPOS.JAWAPOS.COM — Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Namun, kebijakan tersebut hanya akan berhasil apabila pemerintah terlebih dahulu membenahi persoalan mendasar di sektor hulu industri sawit.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Zainal Arifin, menegaskan bahwa program B50 tidak bisa dipandang sekadar kebijakan energi, melainkan agenda lintas sektor yang menyangkut stabilitas investasi, produktivitas sawit, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“B50 adalah agenda strategis ketahanan energi. Tetapi kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit,” ujar Zainal Arifin dalam keterangannya.
Indonesia memiliki luas sawit yang besar. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas sawit mencapai 16,83 juta hektare, namun berdasarkan catatan Pustaka Alam, luas sawit sudah mencapai 18 juta hektare. Tetapi persoalannya bukan hanya luas kebun, melainkan produktivitas.
‘’Banyak kebun sawit rakyat dan sebagian kebun perusahaan sudah memasuki usia tua dan produktivitasnya menurun. Belum lagi berdasarkan klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan sawit sekitar 4 juta hektare. Akibatnya produksi CPO tahun 2025 stagnan di angka 51,66 juta ton,’’ ungkap Zainal.
Ia menekankan bahwa percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi kebijakan paling mendesak. Saat ini luas kebun sawit rakyat telah mencapai sekitar 6,8 juta hektare, dengan sedikitnya 4,8 juta hektare membutuhkan replanting.
Menurut Zainal, lambannya PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan. Jika program berjalan tepat waktu, produksi CPO Indonesia seharusnya sudah bisa menembus 60 juta ton per tahun.
Hambatan utama PSR, lanjutnya, masih berkutat pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum.
“Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” ujarnya.
Zainal juga mendorong pemerintah menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50.
Artinya, kadar campuran biodiesel tidak diperlakukan sebagai angka kaku, melainkan menyesuaikan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.
Menurutnya, pendekatan fleksibel memungkinkan pemerintah tetap menjaga arah transisi energi tanpa mengorbankan stabilitas pangan maupun industri hilir.
“Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan,” katanya.
Selain produktivitas, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi faktor krusial.
Replanting sawit merupakan investasi jangka panjang dengan siklus tanaman hingga 25 tahun, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian perpanjangan izin lahan.
Zainal menilai ketidakjelasan perpanjangan HGU dan risiko penertiban lahan membuat perusahaan mengambil sikap defensif dengan menahan investasi, ekspansi, maupun peningkatan kapasitas produksi.
“Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa peningkatan mandatori biodiesel juga berpotensi mengurangi alokasi ekspor sawit Indonesia. Jika kebutuhan B50 mencapai sekitar 16 juta ton CPO, sebagian pasokan ekspor bisa terserap ke pasar domestik.
Kondisi tersebut membuka peluang bagi negara pesaing atau minyak nabati alternatif untuk mengambil pangsa pasar global Indonesia. “Solusinya bukan mengalihkan pasokan ekspor, tetapi meningkatkan produksi nasional,” kata Zainal.
Zainal merumuskan tiga langkah prioritas yang perlu segera dilakukan pemerintah agar keseimbangan antara ketahanan energi, keberlanjutan ekonomi, dan daya saing industri sawit tetap terjaga: Pertama, mempercepat realisasi Program PSR dengan menyelesaikan hambatan legalitas dan pembiayaan.
Kedua, memberikan kepastian hukum terhadap perpanjangan HGU guna mendorong investasi dan replanting. Dan ketiga, menerapkan skema flexible blending agar implementasi B50 adaptif terhadap dinamika pasokan dan harga.
“B50 adalah strategi besar negara. Tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah membenahi sektor hulu sawit terlebih dahulu,” tandasnya. (*)
Editor : Agus Pramono