KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penindakan berupa dana triliunan rupiah serta jutaan hektare lahan kawasan hutan kepada negara. Penyerahan tersebut dilakukan langsung di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Dana yang diserahkan mencapai Rp10,27 triliun, disertai penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas sekitar 2,3 juta hektare.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam laporannya, Burhanuddin mengatakan uang tersebut merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang kemudian disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara,” katanya mengutip channel Youtube Sekretariat Presiden.
Ia menjelaskan, dana hasil penertiban itu nantinya berkaitan dengan kewajiban penerimaan negara, baik sektor pajak PBB maupun non-PBB.
Burhanuddin menegaskan, penyerahan uang tersebut bukan sekadar seremoni simbolis, melainkan bentuk nyata hasil kerja penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH.
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” ujarnya.
Satgas PKH sendiri dibentuk pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai melanggar aturan, termasuk penyelesaian kewajiban administrasi dan pengembalian aset negara. (*)
Editor : Agus Pramono