KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN, tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan anggaran daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Penegasan tersebut menjadi salah satu kesimpulan penting dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan, serta sejumlah asosiasi pemerintah daerah pada Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan terkait kemampuan fiskal daerah untuk membayar gaji PPPK menjadi sorotan utama.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai telah melampaui 50 persen dari total anggaran daerah.
Menurut Tito, daerah-daerah tersebut memerlukan dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Pasalnya, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak cukup untuk menanggung beban belanja pegawai yang terus meningkat.
Pemprov Maluku Utara Tak Bisa Bayar Gaji PPPK
Persoalan serupa juga disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Ia mengaku Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak lagi memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk membayar gaji PPPK hingga akhir 2026.
Sherly menilai kebijakan relaksasi batas belanja pegawai di atas 30 persen belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi daerah. Menurutnya, apabila belanja pegawai terus membengkak, maka anggaran pembangunan infrastruktur akan tergerus dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, Pemprov Maluku Utara meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini dikelola pusat. Langkah tersebut dinilai lebih realistis dibandingkan mengandalkan tambahan pembiayaan gaji PPPK dari APBN.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga menyoroti belum adanya regulasi turunan yang mengatur secara rinci status dan hak-hak PPPK Paruh Waktu.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para PPPK Paruh Waktu sebagaimana amanat Undang-Undang ASN.
Menurut Khozin, selama ini banyak tenaga honorer yang hanya mengalami perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa diikuti kejelasan mengenai masa kerja, jenjang karier, hak kesejahteraan maupun perlindungan sosial.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.
Pertama, mendukung penerapan masa transisi terhadap kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kedua, mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan aturan terkait perubahan persentase belanja pegawai daerah.
Ketiga, menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun aturan batas maksimal belanja pegawai.
Keempat, meminta Kementerian PANRB segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN.
Kelima, meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah pada tahun-tahun mendatang untuk memperkuat kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Hasil rapat tersebut menjadi angin segar bagi ratusan ribu PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini diliputi kekhawatiran terkait status kepegawaian dan keberlanjutan pembayaran gaji di tengah tekanan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah.(*)
Editor : Agus Pramono