KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan ketentuan masa jabatan Kapolri.
Melalui aturan baru tersebut, masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri, tidak hanya dibatasi hingga usia tertentu, tetapi juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah rampung dan naskah revisi undang-undang disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” ujarnya saat memimpin rapat panitia kerja.
Persetujuan tersebut kemudian berlanjut ke rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum itu, mayoritas anggota dewan menyetujui revisi UU Polri untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Perubahan aturan mengenai masa jabatan Kapolri muncul menjelang pengambilan keputusan akhir. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengajukan penyesuaian redaksi terkait usia pensiun perwira tinggi bintang empat.
Sebelumnya, pembahasan mengarah pada ketentuan bahwa Kapolri memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan keputusan Presiden.
Namun dalam usulan terbaru, pemerintah menambahkan klausul yang memungkinkan perpanjangan dilakukan sesuai kebutuhan Presiden.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tambahan frasa tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan aturan yang kemudian disetujui seluruh fraksi di panitia kerja.
“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” katanya.
Ketentuan baru itu tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c revisi UU Polri. Dengan perubahan tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat sesuai kebutuhan organisasi dan pertimbangan negara.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Polri juga dihadiri langsung oleh Listyo Sigit Prabowo. Pemerintah menilai perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebutuhan institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan tugas ke depan. (*)
Editor : Ayu Oktaviana