KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah mendapat keluhan dari para guru.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), seorang guru sejarah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan sejumlah keluhan yang diterima dari para tenaga pendidik terkait pelaksanaan program tersebut di sekolah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman mengatakan banyak guru mengaku kegiatan belajar mengajar terganggu karena adanya proses distribusi makanan di lingkungan sekolah.
“Mayoritas responden, teman-teman yang mengisi, bercerita, mengirim pesan kepada saya, menyatakan bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis berdampak pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah,” ujarnya dikutip dari Yotube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, salah satu persoalan yang paling sering disampaikan guru adalah berkurangnya waktu efektif pembelajaran. Hal itu terjadi karena aktivitas pembagian makanan, pengambilan, hingga pengembalian wadah kerap berlangsung ketika jam pelajaran berjalan.
Selain berdampak pada waktu belajar siswa, Iman menyebut guru juga merasa mendapat tambahan tugas di luar kegiatan utama mereka sebagai pendidik. Para guru, kata dia, ikut terlibat dalam proses teknis pelaksanaan MBG di sekolah.
“Banyak juga yang menyampaikan bahwa program ini menambah beban guru karena mereka harus terlibat langsung dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket hingga memastikan pembagian wadah makanan,” ungkapnya.
Iman juga menyampaikan adanya keluhan terkait waktu istirahat dan persiapan mengajar guru yang ikut berkurang. Menurutnya, sejumlah pendidik merasa harus mengatur ulang aktivitas sekolah akibat pelaksanaan distribusi makanan.
Selain persoalan teknis pelaksanaan, ia juga menyebut beberapa guru menyoroti kualitas makanan yang diterima siswa. Menurut laporan yang diterimanya, terdapat makanan yang tidak dikonsumsi oleh siswa karena dinilai kurang sesuai.
“Sebagian juga menyoroti kualitas makanan, karena menu di sini dianggap tidak baik, menyebabkan banyak makanan tidak dikonsumsi oleh siswa,” kata Iman.
Dalam persidangan tersebut, Iman menjelaskan langkah hukum yang ditempuh para guru merupakan bentuk upaya konstitusional untuk menyampaikan aspirasi. Ia menyebut guru kesulitan menemukan ruang pengaduan terkait kekhawatiran penggunaan anggaran pendidikan.
Ia mengaku kebingungan para guru dalam menentukan pihak yang dapat menerima aspirasi mereka.
“Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada tentara nasional Indonesia, tentara punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG. Jadi memang ini jalan terakhir untuk kami mengadu. Kepada siapa lagi? Kepada konstitusilah kami berharap,” katanya.
“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir,” lanjutnya.
Ia berharap pemerintah memperhatikan masukan dari para guru dan memastikan kebijakan pendidikan tetap mendukung kesejahteraan tenaga pendidik serta kualitas pembelajaran di sekolah.
“Kami para guru di sini hadir untuk memberikan peringatan dan kesaksian bahwa kita sudah sampai kepada masa kebodohan merajalela,” ucapnya. (*)
Editor : Agus Pramono