Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Awal Mula Sengketa sampai Eksekusi Hotel Sultan Berujung Ricuh

Agus Pramono • Kamis, 18 Juni 2026 | 10:57 WIB
Kericuhan eksekusi Hotel Sultan.(Facebook)
Kericuhan eksekusi Hotel Sultan.(Facebook)

 
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mulai melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 yang menjadi lokasi Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Proses eksekusi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika massa yang menolak eksekusi melakukan aksi perlawanan terhadap petugas. Aparat kepolisian kemudian menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang bertahan di sekitar area hotel.

Akibat penyemprotan water cannon, massa aksi berlarian menuju basement dan sejumlah titik lain di dalam kawasan Hotel Sultan. Di saat bersamaan, petugas terus mengamankan area agar proses eksekusi dapat berlangsung sesuai prosedur.

Tim eksekusi PN Jakarta Pusat akhirnya berhasil memasuki Gedung Hotel Sultan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Di dalam hotel, masih terdapat sejumlah tamu yang kemudian diimbau aparat untuk segera meninggalkan lokasi demi alasan keamanan.

Sementara itu, aktivitas restoran hotel terlihat belum sepenuhnya berhenti. Sejumlah makanan yang biasa disajikan kepada tamu masih tampak berada di area restoran saat proses pengosongan berlangsung.

Sengketa Berawal dari Status Lahan Blok 15 GBK

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang selama ini menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.

Pemerintah berpendapat bahwa hak pengelolaan lahan tersebut telah kembali kepada negara setelah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 atas nama PT Indobuildco dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang oleh 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan dasar tersebut, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan kawasan Hotel Sultan merupakan aset negara yang harus dikembalikan penguasaannya kepada pemerintah.

Namun, PT Indobuildco memiliki pandangan berbeda. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu mengklaim masih memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan perpanjangan HGB hingga tahun 2053.

Perbedaan tafsir mengenai status lahan itulah yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum antara kedua belah pihak.

PT Indobuildco juga menegaskan bahwa pokok persoalan bukan terletak pada bangunan maupun operasional Hotel Sultan, melainkan pada status hukum tanah yang menjadi lokasi berdirinya hotel.

Perusahaan meminta agar penyelesaian sengketa tetap memperhatikan hak-hak pekerja, penyewa, serta pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap operasional hotel.

Eksekusi Dipastikan Tetap Berjalan

Pemerintah sebelumnya telah mengimbau manajemen Hotel Sultan agar bersikap kooperatif sehingga proses pengosongan dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap para karyawan.

Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak mengalami perubahan jadwal dan tetap dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar Kharis.

Sebelumnya, pemberitahuan pengosongan telah disampaikan kepada manajemen Hotel Sultan maupun seluruh penghuni agar meninggalkan lokasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kharis menegaskan, apabila pihak PT Indobuildco maupun pihak lain yang masih menempati objek eksekusi tidak mengosongkan lokasi secara sukarela, maka proses eksekusi tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

"Apabila Indobuildco atau siapa pun yang mendiami atau menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap demi menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan eksekusi di lapangan.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#hotel sultan #eksekusi hotel sultan #kasus hotel sultan