KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah selama sekitar sepekan terakhir tidak hanya menuai keluhan masyarakat, tetapi juga memunculkan pembahasan mengenai hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi dari PT PLN (Persero).
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama PT PLN (Persero), Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Keluhkan Pemadaman Bergilir, Emak-Emak di Palangka Raya Sengit Kritik Jadwal Dadakan PLN
Dalam rapat tersebut disampaikan hasil atau notulen rapat. Disebutkan pelanggan PLN berhak memperoleh kompensasi apabila pemadaman listrik melebihi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang mengatur batas maksimal gangguan pasokan listrik kepada pelanggan.
Berdasarkan notulen rapat, batas toleransi pemadaman listrik adalah maksimal enam kali dalam satu bulan atau total enam jam dalam satu bulan. Apabila durasi pemadaman melampaui batas tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi, sepanjang hasil evaluasi PLN bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan gangguan tersebut bukan disebabkan keadaan kahar (force majeure).
"Sesuai Peraturan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, batas durasi pemadaman listrik berlangsung maksimal 6 kali per bulan atau 6 jam dalam 1 bulan, sehingga jika melebihi waktu tersebut pelanggan berhak mendapatkan kompensasi, apabila berdasarkan hasil evaluasi PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM kondisi tersebut tidak masuk dalam kategori Keadaan Kahar (force majeure)," demikian bunyi notulen rapat.
Bentuk kompensasi
Kompensasi yang diberikan berbeda sesuai jenis layanan pelanggan.
Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya.
.
.
Pelanggan nonsubsidi dengan daya di atas 900 VA berhak memperoleh potongan sebesar 35 persen dari biaya rekening minimum, sedangkan pelanggan subsidi dengan daya 450 VA hingga 900 VA mendapatkan potongan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar atau pengguna token listrik, kompensasi diberikan dalam bentuk Token TMP atau tambahan daya listrik.
Token kompensasi tersebut dapat diperoleh melalui aplikasi PLN Mobile, Call Center PLN 123, maupun dengan mendatangi kantor unit PLN terdekat.
Pelanggan Prabayar/yang menggunakan Token, untuk pembelian token di bulan berikutnya akan mendapatkan Token TMP atau Daya Tambahan melalui Aplikasi PLN (PLN Mobile), Call Center PLN 123 atau langsung datang ke Kantor Unit PLN terdekat," demikian isi notulen rapat.
Informasi resmi hanya melalui kanal PLN
Selain membahas kompensasi, rapat juga menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh informasi mengenai gangguan kelistrikan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah akan disampaikan melalui kanal resmi milik PLN.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Segala informasi yang berkaitan dengan gangguan listrik di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah akan diinformasikan melalui kanal informasi resmi PLN," demikian salah satu poin kesimpulan rapat yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Mustaqimah.
Pembahasan mengenai kompensasi ini muncul di tengah keluhan masyarakat akibat pemadaman bergilir yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Banyak pelanggan mengaku aktivitas kerja hingga kegiatan usaha terganggu karena pasokan listrik yang tidak stabil. DPRD pun meminta PLN tidak hanya mempercepat pemulihan sistem kelistrikan, tetapi juga memastikan hak-hak pelanggan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Ayu Oktaviana