Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tarif Listrik Sebenarnya Layak Naik, tapi Pemerintah Tahan demi Jaga Daya Beli Warga

Miftahul Ilma • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi token listrik. (Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Ilustrasi token listrik. (Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode Juli–September 2026. Padahal, berdasarkan perhitungan mekanisme penyesuaian tarif, tarif listrik sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk mengalami kenaikan di tengah keluhan masyarakat soal gangguan listrik di berbagai daerah. 

Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bidik Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN yang Mengakibatkan Pemadaman

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah sengaja menahan kenaikan tarif meski indikator ekonomi menunjukkan adanya potensi penyesuaian tarif ke arah yang lebih tinggi.

“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Qodari menjelaskan, penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM periode Februari hingga April 2026, nilai tukar rupiah tercatat mencapai Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, harga ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan harga batu bara acuan berada di level US$70 per ton. Dengan kondisi tersebut, tarif listrik secara mekanisme sebenarnya mengarah pada kenaikan.

Meski demikian, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar masyarakat tidak terbebani biaya tambahan dan pelaku usaha tetap memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Sindir PLN: Bukan Lagi Pemadaman Bergilir, Kini Menyalanya Bergilir

“Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” katanya.

Selain 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kebijakan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Qodari, kepastian tarif listrik juga menjadi faktor penting bagi dunia usaha dalam menyusun rencana produksi maupun investasi sehingga roda perekonomian tetap bergerak.

 

 

“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Pemadaman Bergilir di Kalselteng, DPRD: Masyarakat Berhak Dapat Kompensasi, Berikut Syarat dan Cara bagi Pelanggan Bisa Dapatkan Itu dari PLN

Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik sebelum mengambil kebijakan penyesuaian tarif pada periode berikutnya. 

Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap mampu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#tarif listrik #gangguan listrik #pertumbuhan ekonomi #kementerian esdm