Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Agus Pramono • Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:02 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.(Kejagung)
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.(Kejagung)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kejaksaan Agung melakukan pergantian sementara di pucuk pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang berlaku hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono dilakukan agar seluruh tugas dan kewenangan di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi kepemimpinan.

“Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” katanya, Sabtu (11/7/2026).

Kejaksaan Agung memastikan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi penanganan berbagai perkara korupsi yang sedang berjalan. Seluruh proses penyidikan maupun penuntutan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Anang.

Rudi Margono sendiri bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya menjadi Jamwas, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Rekam jejaknya juga pernah menjadi perhatian ketika mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023. Dalam proses tersebut, Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar kandidat.

 

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat yang akan ditetapkan secara definitif untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah.(*)

Editor : Agus Pramono
#Febrie Adriansyah #Rudi Margono #jampidsus