Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Isu DPR Tolak RUU Perampasan Aset Hoax, Habiburokhman: Pembahasan Justru Digas Pol Pakai Turbo

Agus Pramono • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:15 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soal RUU Perampasan Aset.(YouTube)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soal RUU Perampasan Aset.(YouTube)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Komisi III DPR RI membantah tudingan yang menyebut DPR menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebaliknya, pembahasan regulasi tersebut diklaim terus dipercepat dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menggelar puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi, akademisi, hingga praktisi hukum guna menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset.

“Kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan undang-undang perampasan aset ini,” katanya, dikutip dari Tv Parlemen, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut telah memasuki rangkaian RDPU ke-23 dan masih akan berlanjut dengan mendengarkan pandangan dari delapan institusi serta tokoh lainnya. Pada hari yang sama, dua organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga dijadwalkan menyampaikan pandangannya.

“Hari ini mungkin sudah yang ke-23 elemen masyarakat yang menyampaikan pandangannya, aspirasinya terkait perampasan aset ini. Dan masih akan terus kita gas lagi, di sisa masa sidang ini masih ada sekitar delapan institusi dan tokoh lagi yang akan menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

Ia menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, justru pembahasan terus berjalan selama tiga masa sidang terakhir.

“Jadi enggak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Faktanya ini sudah tiga masa sidang kita terus gaspol RDPU membahas pembentukan undang-undang perampasan aset ini,” bebernya.

Ia menambahkan, proses pembahasan membutuhkan waktu karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah diatur secara khusus dalam sistem perundang-undangan Indonesia. 

Berbeda dengan revisi undang-undang yang hanya mengubah sebagian pasal, penyusunan aturan baru memerlukan pembahasan lebih komprehensif.

“Perampasan aset ini kan sesuatu yang baru, yang sama sekali belum ada aturan undang-undangnya sebelumnya. Jadi kita akan membentuk undang-undang yang baru,” pungkasnya. (*)

Editor : Agus Pramono
RUU Perampasan Aset dpr ri habiburokhman