Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ketua Komisi II DPR Kritik Budaya Kerja ASN: Pagi Absen, Ngopi, Sore Absen Lagi, Lalu Pulang

Agus Pramono • Kamis, 16 Juli 2026 | 10:03 WIB
 Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

 KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda melontarkan kritik terhadap budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum mengalami perubahan. 

Menurutnya, pola kerja birokrasi masih identik dengan rutinitas tanpa orientasi pada produktivitas dan kinerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut politikus Partai NasDem itu, mentalitas sebagian ASN masih berkutat pada kebiasaan datang untuk mengisi absensi, beraktivitas seadanya, lalu pulang tanpa dorongan meningkatkan produktivitas.

"Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," katanya.

Rifqinizamy menilai profesi ASN masih dianggap sebagai pekerjaan yang berada di zona nyaman. Padahal, birokrasi dituntut mampu bekerja lebih profesional dan kompetitif sebagaimana sektor swasta yang berorientasi pada pencapaian target.

"Coba kita pikirin deh, di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif," ujarnya.

Untuk mendorong perubahan budaya kerja tersebut, Komisi II DPR RI saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu substansi yang akan diatur dalam revisi tersebut adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja utama yang lebih ketat bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui sistem evaluasi berbasis kinerja itu, setiap aparatur akan dinilai berdasarkan target yang terukur. ASN yang tidak mampu memenuhi indikator kinerja berpotensi diberhentikan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Selain meningkatkan profesionalisme birokrasi, regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

Revisi UU ASN itu menjadi salah satu upaya DPR untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, kompetitif, dan berorientasi pada hasil, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat.

Gubernur Kalteng Tekankan Integeritas dan Profesionalitas

Sementara itu momen sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat dan ASN.

Gubernur menegaskan bahwa integritas, loyalitas, dan profesionalitas merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia mengajak seluruh ASN untuk mempercepat reformasi birokrasi dengan fokus pada pencapaian konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
“Perubahan harus dimulai dari diri kita masing-masing. Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan dedikasi. Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat,” tegasnya.(*)

Editor : Agus Pramono
BUDAYA KERJA ASN Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI mentalitas asn