KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Di tengah riuh perdebatan mengenai kepastian hukum perkebunan dan dinamika kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), ada persoalan lain yang perlahan membesar, tetapi kerap luput dari pembahasan serius. Persoalan tersebut adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Dr Veritia Sukarta, Peneliti Ekonomi & Manajemen Sawit menyebut, selama ini pencurian TBS hampir selalu ditempatkan sebagai persoalan kriminal. Solusi yang ditawarkan pun cenderung seragam, mulai dari meningkatkan patroli, menambah personel keamanan, memasang portal hingga memperketat penegakan hukum.
Baca Juga: Polres Kotim Menangkap Pencuri Ratusan Kilogram Sawit di Area Perusahaan
Seolah-olah persoalan akan selesai begitu pelaku tertangkap. Padahal, pencurian TBS jauh lebih kompleks. Ia bukan semata-mata tindak kriminal, melainkan juga gejala dari rapuhnya tata kelola produksi dan hubungan sosial di sekitar perkebunan.
Ketika kasus serupa terus berulang di berbagai daerah dengan pola yang hampir sama, pertanyaan yang seharusnya muncul bukan hanya siapa pencurinya, tetapi juga mengapa ekosistem yang memungkinkan pencurian itu terus bertahan?
Harga Sawit Naik, Insentif Pencurian Ikut Membesar
Harga TBS yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan hubungan yang menarik. Ketika nilai ekonomi sawit meningkat, insentif untuk mencuri buah sawit pun ikut membesar.
Dalam sejumlah kasus, pencurian bahkan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Praktik tersebut berkembang menjadi aktivitas yang terorganisasi dan melibatkan mata rantai perdagangan.
Baca Juga: Pencurian Sawit Dominasi Kasus 3C di Kotim, Kapolres: Kami Akan Tindak Tegas
Jika diasumsikan rata-rata kehilangan produksi mencapai 2 persen dari total produksi nasional, nilai ekonomi yang hilang dapat mencapai sekitar Rp12,2 triliun per tahun.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi luas perkebunan kelapa sawit nasional sekitar 16,3 juta hektare, dengan produksi rata-rata 15 ton TBS per hektare dan harga TBS sekitar Rp2,5 juta per ton.
Dengan asumsi tersebut, nilai produksi TBS nasional diperkirakan mencapai Rp611,25 triliun per tahun. Jika tingkat kehilangan rata-rata berada di angka 2 persen, potensi kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp7,09 triliun pada perkebunan perusahaan dan Rp5,13 triliun pada perkebunan rakyat. Totalnya mencapai sekitar Rp12,225 triliun.
Angka tersebut baru merupakan rata-rata nasional. Di sejumlah wilayah dengan kondisi lahan yang terfragmentasi dan akses kebun yang relatif terbuka, kehilangan produksi bahkan disebut dapat mencapai 20 hingga 30 persen.
Berdasarkan diskusi informal dengan sejumlah perusahaan, terdapat pula kebun yang kehilangan hingga separuh potensi panennya jika dibandingkan dengan estimasi produksi.
Yang paling terpukul dari kondisi ini justru bukan selalu perusahaan besar. Petani kecil juga menjadi kelompok yang sangat rentan.
Bagi petani, kehilangan TBS berarti kehilangan pendapatan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi keluarga.
Bukan Sekadar Kehilangan Buah
Bagi perusahaan dan pabrik kelapa sawit (PKS), dampak pencurian juga tidak berhenti pada hilangnya buah dari kebun.
Pencurian dapat mengganggu mutu bahan baku yang masuk ke pabrik. Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah pencurian brondolan. Praktik tersebut berpotensi menurunkan Oil Extraction Rate (OER) karena komposisi buah yang masuk ke pabrik mengalami perubahan.
Di sisi lain, buah hasil curian sering kali tidak dipanen pada tingkat kematangan optimal.
Baca Juga: Polisi Kedepankan Pencegahan, Masyarakat Kalteng Diajak Bersama Lawan Pencurian Sawit
Ironisnya, rasa takut kehilangan hasil panen juga dapat mendorong sebagian petani memanen buah lebih awal. Mereka memilih memanen sebelum buah dicuri.
Akibatnya, persoalan pencurian justru menciptakan masalah baru: kualitas TBS menurun dan produktivitas minyak sawit ikut terdampak.
Sejumlah penelitian sebenarnya telah menawarkan berbagai pendekatan untuk memperkuat pengamanan kebun.
Libert dan koleganya (2024) dalam Jurnal Agroforetech Instiper membagi sistem pengamanan perkebunan ke dalam dua kelompok besar, yakni pendekatan administratif dan teknis.
Pendekatan administratif antara lain dilakukan melalui pengaturan rotasi panen, penerapan surat izin panen dan angkut TBS, penggunaan jalan perusahaan dengan prosedur tertentu, hingga pemberian stempel pada TBS untuk memudahkan verifikasi asal-usul buah.
Sementara pendekatan teknis mencakup pembangunan parit gajah, parit pengamanan, pemasangan portal pada sejumlah akses jalan, hingga pembatasan mobilitas orang dan kendaraan di kawasan perkebunan.
Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa instrumen tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.
Penambahan satpam, portal, dan patroli memang penting. Tetapi jika hanya mengandalkan pendekatan tersebut, yang diobati bisa jadi hanya gejalanya.
Akar persoalannya justru berada pada tata kelola kebun dan hubungan sosial di sekitar perkebunan.
Korporatisasi Petani Bisa Jadi Jalan Keluar
Salah satu persoalan mendasar adalah tata kelola kebun rakyat yang masih berjalan sendiri-sendiri.
Banyak petani memiliki lahan yang tersebar, belum terorganisasi dengan baik, dan masih bergantung pada jaringan pengepul.
Kondisi tersebut menciptakan rantai produksi dan distribusi yang panjang serta sulit dilacak. Selama kondisi tersebut tidak dibenahi, ruang bagi perdagangan TBS ilegal akan selalu terbuka.
Karena itu, gagasan mengenai korporatisasi petani menjadi semakin relevan.
Korporatisasi tidak berarti menghilangkan kemandirian petani atau menggeser kepemilikan lahan. Sebaliknya, konsep ini bertujuan mengorganisasikan petani swadaya ke dalam kelembagaan ekonomi yang lebih kuat, seperti koperasi, kelompok tani, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dengan kelembagaan yang kuat, petani dapat memiliki posisi tawar yang lebih baik sekaligus membangun tata kelola produksi dari hulu hingga hilir.
Pertama, pada aspek Good Agricultural Practices (GAP). Pengadaan pupuk berkualitas, pendampingan agronomi, hingga perawatan tanaman dapat dilakukan secara kolektif, lebih efisien, dan terstandar.
Petani tidak lagi menghadapi seluruh biaya produksi secara individual. Produktivitas pun berpeluang meningkat.
Kedua, tata kelola panen dapat dibuat lebih tertib. Jadwal panen disusun secara sistematis, tenaga panen dilatih, serta dilengkapi seragam dan kartu identitas. Langkah sederhana ini memiliki fungsi administratif sekaligus sosial.
Identitas tenaga panen akan memperjelas siapa yang berhak memanen, kapan kegiatan dilakukan, dan di blok mana panen berlangsung. Dengan begitu, ruang gerak pencurian menjadi semakin sempit.
Ketiga, jalur distribusi TBS dapat diorganisasi melalui satu pintu. Ketika penjualan dikelola oleh satu entitas kelembagaan, alur distribusi menjadi lebih transparan dan mudah ditelusuri. Pemerintah desa dapat memperkuat mekanisme tersebut melalui regulasi surat jalan, izin angkut, serta pengawasan bersama perusahaan dan PKS mitra.
Pendekatan kolektif ini berpotensi lebih efektif untuk memutus rantai perdagangan buah curian dibandingkan sistem pengamanan yang dilakukan secara individual.
Masyarakat Bukan Ancaman, Melainkan Benteng
Namun, pembenahan tata kelola produksi saja belum cukup. Pada akhirnya, persoalan pencurian TBS juga berkaitan erat dengan kualitas hubungan sosial antara perusahaan dan masyarakat di sekitar perkebunan. Di sinilah paradigma lama perlu diubah.
Masyarakat di sekitar perkebunan tidak seharusnya terus diposisikan sebagai objek pengamanan atau bahkan sumber ancaman. Mereka justru harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem perlindungan kebun.
Pengalaman menunjukkan bahwa masyarakat dapat menjadi benteng alami perusahaan ketika mereka merasakan manfaat nyata dari keberadaan investasi.
Ketika tersedia lapangan kerja, peluang usaha, akses ekonomi yang adil, serta harapan masa depan yang lebih baik, kepentingan masyarakat dan perusahaan akan bertemu pada satu titik yang sama: menjaga keberlanjutan perkebunan.
Karena itu, penguatan koperasi plasma dan korporatisasi petani swadaya menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun hubungan tersebut.
Kelembagaan yang sehat, transparan, dan memberikan nilai tambah ekonomi akan menciptakan rasa memiliki terhadap sistem yang dibangun bersama.
Pada akhirnya, perang melawan pencurian TBS tidak cukup hanya dengan mengejar pencuri. Perusahaan memang perlu memperkuat pengamanan.
Aparat penegak hukum juga harus bertindak tegas. Namun, jika ingin persoalan ini benar-benar berkurang dalam jangka panjang, pembenahan harus dilakukan secara lebih mendasar.
Mulai dari tata kelola kebun, kelembagaan petani, rantai distribusi, hingga hubungan sosial antara perusahaan dan masyarakat.
Sebab, ketika masyarakat merasa ikut memiliki dan mendapatkan manfaat dari perkebunan, menjaga kebun bukan lagi sekadar tugas petugas keamanan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana