KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menerapkan Sertifikat Elektronik Paten. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan kekayaan intelektual sekaligus memberikan kemudahan bagi inventor untuk memperoleh bukti kepemilikan paten.
Penerapan Sertifikat Elektronik Paten tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten.
Kebijakan ini berlaku bagi permohonan yang telah diberikan paten (granted) setelah 16 Juli 2026.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, pemohon tidak perlu lagi menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat fisik setelah patennya diberikan. Sertifikat kini diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI).
Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh bukti kepemilikan paten dengan lebih cepat, praktis, dan mudah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah strategis DJKI dalam memperkuat transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual.
Menurutnya, inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses hak kekayaan intelektual.
“Transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik. Yang terpenting adalah bagaimana kami menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, penerapan sertifikat elektronik melengkapi digitalisasi layanan paten yang selama ini telah berjalan. Proses tersebut mencakup pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.
Dengan demikian, seluruh rangkaian layanan paten kini semakin terintegrasi dalam sistem digital yang memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi para pemohon.
“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” lanjutnya.
Sertifikat Paten Bisa Diunduh Secara Mandiri
Selain memberikan kemudahan akses, Sertifikat Elektronik Paten juga diklaim meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya.
Kebijakan tersebut sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta sejalan dengan upaya pemerintah memperluas penerapan layanan publik berbasis digital.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemohon yang telah memiliki akun aplikasi paten dapat mengunduh sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada aplikasi paten di laman paten.dgip.go.id.
Sementara itu, bagi pemohon yang belum memiliki akun, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat.
Dengan mekanisme tersebut, seluruh pemohon tetap dapat memperoleh sertifikat secara mudah tanpa harus datang langsung ke loket pelayanan.
Kanwil Kemenkum Kalteng Ajak Inventor Manfaatkan Layanan Digital
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan wujud nyata transformasi digital dalam pelayanan kekayaan intelektual.
Menurutnya, inovasi layanan tersebut semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum atas invensi yang dihasilkan.
Ia berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan minat para inventor untuk mendaftarkan patennya sekaligus mempercepat akses terhadap bukti kepemilikan hak paten.
“Transformasi layanan ini memberikan kemudahan yang nyata bagi para inventor. Kini, sertifikat dapat diperoleh secara lebih cepat, praktis, dan aman tanpa harus menunggu proses pencetakan maupun pengiriman fisik. Kami mengajak para inventor, akademisi, peneliti, pelaku usaha, maupun masyarakat di Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan kemudahan layanan paten ini dengan segera mendaftarkan invensinya agar memperoleh pelindungan hukum.
"Apabila membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan terkait permohonan paten dan layanan kekayaan intelektual lainnya, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kami siap memberikan layanan dan pendampingan agar setiap karya inovatif anak bangsa memperoleh perlindungan hukum secara optimal,” ujar Hajrianor.
Hermansyah berharap penerapan Sertifikat Elektronik Paten dapat semakin mendorong budaya inovasi di Indonesia.
Menurutnya, pelayanan yang semakin cepat dan mudah akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
“DJKI akan terus berinovasi untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin setiap inovasi anak bangsa memperoleh perlindungan hukum melalui layanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya,” tutup Hermansyah.(*)
Editor : Agus Pramono