Presiden Prabowo Terima Pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo

Ismail • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 09:19 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) menghadiri konferensi pers pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) menghadiri konferensi pers pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Selanjutnya sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026) mengutif Antara.

Surat pengunduran digir Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, diterima secara resmi oleh Pemerintah, Minggu (26/7/2026)

Baca Juga: Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Berpamitan dengan Prabowo untuk Jalani Pengobatan Jantung

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.

"Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," kata Prasetyo seperti dikutif Antara.

Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prasetyo menambahkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.

 

Lebih lanjut, Prasetyo mengajak masyarakat tetap tenang dan memastikan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berjalan guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.

"Pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI berperan menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," katanya. (ant)

Editor : Agus Pramono
Sumber : Antara
perry warjiyo bi bank indonesia presiden pengunduran diri