Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia, Sosok Inilah Pengganti Sementara

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 11:45 WIB
Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri jadi Gubernur BI.
Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri jadi Gubernur BI.

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan pemerintah pada Senin (27/7/2026).

Kabar itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia. Menurutnya, Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry sehari sebelumnya.

“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi mengutip CNN Indonesia. 

Ia mengatakan, Presiden tidak hanya menerima keputusan tersebut, tetapi juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia selama tujuh tahun. 

Pemerintah menilai kontribusinya memberikan peran penting dalam menjaga stabilitas sektor moneter nasional selama dua periode kepemimpinannya.

“Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya,” imbuhnya.

Perry pertama kali dipercaya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk masa jabatan 2018–2023. Setelah itu, ia kembali memperoleh mandat memimpin bank sentral pada periode kedua, yakni 2023–2028. Namun, masa jabatan keduanya berakhir lebih cepat setelah memutuskan mengundurkan diri.

Sebelum menduduki kursi orang nomor satu di Bank Indonesia, Perry telah meniti karier panjang di lembaga tersebut.

Ia pernah menjabat Deputi Gubernur BI pada 2013–2018, setelah sebelumnya dipercaya sebagai Asisten Gubernur yang membidangi kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional, sekaligus Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan menjadi pejabat sementara Gubernur BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.

Hal itu sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7). Jabatan sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)

Editor : Agus Pramono
gubernur bi pengganti gubernur bi perry warjiyo