SAMPIT – Meninggalnya dr Muhammad Zulfikar Drakel beberapa waktu lalu di sebuah penginapan di wilayah Lampung menyisakan duka mendalam bagi dunia kesehatan.
Ia diketahui merupakan salah satu dokter yang tengah menjalankan program internship di Rumah Sakit (RS) Sukadana, Lampung.
Tim investigasi pun dibentuk Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencari teka-teki meninggalnya dokter muda itu.
Dari hasil investigasi, tim menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan maupun praktik perundungan (bullying) dalam program internship yang diikuti dokter Zulfikar selama menjalankan program itu di RSUD Sukadana, Lampung.
Baca Juga: Pemakaman dr Muhammad Zulfikar Drakel Berlangsung Haru, Tangis Sang Kakak Pecah di Depan Pusara
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), dr Roy Tanda Anugrah Sihotang, mengatakan pihaknya dilibatkan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai unsur eksternal dalam tim investigasi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
“Dari hasil investigasi yang kami telusuri, tidak ditemukan adanya bullying, tidak ada pemaksaan jaga di luar jam kerja, tidak ada beban kerja yang berlebihan, dan tidak ditemukan pelanggaran norma maupun aturan ketenagakerjaan,” ujarnya saat dibincangi di Sampit, Selasa (28/7/2026) sore.
Menurut dokter Roy, fokus investigasi FSPMKI adalah menelusuri kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari jam kerja, beban kerja hingga perlindungan terhadap peserta internship.
Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa program internship di RSUD Sukadana telah menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku. Saat itu, almarhum diketahui sedang menjalani izin sakit.
Dokter Zulfikar yang tengah tinggal sendiri di penginapannya diduga terjatuh di kamar mandi. Posisi penginapan yang sepi membuatnya tak bisa meminta pertolongan. Akhirnya, ia disuga meninggal akibat terlambat mendapat perawatan medis.
“Kesimpulan kami, beliau meninggal karena sakit. Selebihnya kami tidak bisa mengambil kesimpulan secara penuh karena memang tidak dilakukan autopsi,” katanya.
Dokter Roy menambahkan, pihaknya juga sependapat dengan langkah yang tidak melakukan autopsi karena aparat kepolisian telah menyatakan tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Kami setuju karena memang tidak ditemukan unsur pidana. Jadi untuk kepentingan apa dilakukan autopsi apabila tidak ada dugaan tindak pidana,” bebernya.
Ia menegaskan, hasil investigasi itu merupakan bagian dari mekanisme check and balance yang dibentuk Kementerian Kesehatan dengan melibatkan unsur eksternal agar setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara independen.
Selain melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program internship, tim juga datang ke Kotawaringin Timur untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
“Bagi kami, dunia kesehatan Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah, kehilangan calon dokter yang berbakat, memiliki dedikasi luar biasa, dan sangat cerdas,” bebernya.
“Kami yang tergabung dalam tim investigasi juga merasa sangat kehilangan. Kedatangan kami ke sini sekaligus untuk menyampaikan belasungkawa,” ungkapnya. (*)
Editor : Agus Pramono