Menkomdigi Panggil YouTube Imbas Temuan Konten Promosi Vape Libatkan Anak oleh Bigmo

Ismail • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 15:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). ANTARA/Livia Kristianti
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). ANTARA/Livia Kristianti

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-  Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memanggil platform digital YouTube. Langkah ini imbas temuan konten yang dibuat kreatornya mempromosikan produk rokok elektronik (vape) yang menyasar dan melibatkan anak-anak.

Pemanggilan ini menjadi tindak lanjut terhadap YouTube karena sebelumnya Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat teguran pertama pada Minggu (2/8/2026) akibat temuan konten promosi produk vape oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil, Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin.

Meutya lebih lanjut mengatakan masih ditemukannya konten promosi rokok elektronik di platform digital seperti YouTube membuktikan bahwa perusahaan teknologi masih tidak konsisten dalam menjalankan fungsi moderasi konten mencegah dampak negatif dari konten-konten berbahaya.

Tidak hanya melanggar aturan yang berlaku di Indonesia yaitu mengenai larangan promosi rokok elektronik sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan, masih ditemukannya konten promosi vape yang bahkan diduga melibatkan anak-anak juga menunjukkan platform YouTube melanggar panduan komunitas yang dimilikinya sendiri.

Dalam informasi di Pusat Bantuan YouTube tertera bahwa produk mengandung nikotin termasuk rokok elektronik menjadi salah satu produk yang dilarang untuk dipromosikan dalam konten yang diproduksi oleh kreator.

"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin," Meutya menegaskan.

Menyangkut kreator yang membuat konten, Meutya mengatakan pihaknya fokus pada pemanggilan terhadap platform digital yang memfasilitasi kreator konten.

Kementerian Komdigi hanya berfokus pada platform digital karena memiliki kewenangan untuk meminta tanggung jawab platform menyediakan ruang digital aman bagi masyarakat Indonesia.

"Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya," kata Meutya. (ant)

Editor : Ayu Oktaviana
kementerian komdigi bigmo vape rokok elektronik meutya hafid