PKP Kejaksaan 2026 Bukan Sekadar Formalitas, Harli Siregar Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:59 WIB
Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H ketika membuka Pusdiklat Mapim.(Kejagung)
Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H ketika membuka Pusdiklat Mapim.(Kejagung)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif.

Menurut Harli, PKP harus menjadi instrumen strategis untuk mencetak pemimpin operasional Kejaksaan yang berintegritas, adaptif, inovatif, profesional, dan mampu menjadi penggerak transformasi institusi dalam menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Hendrizal Husin Jadi Kajati Kalteng, Punya Rekam Jejak Tangani Korupsi Besar

Penegasan tersebut disampaikan Harli Siregar saat membuka PKP Angkatan I dan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Badiklat Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim), Kamis (30/7/2026).

Pembukaan pelatihan digelar secara daring dari Command Center Gedung Wira Badiklat Kejaksaan RI. Kepala Bidang Penyelenggara Pusdiklat Mapim Zulfikar Nasution, S.H., M.H., bertindak sebagai Wira Upacara. Sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Afrizal Chair, S.H., M.H., yang menjabat Kasubid pada Pusdiklat Mapim.


PKP Jadi Bagian Transformasi Kejaksaan

Dalam amanatnya, Harli mengatakan Indonesia saat ini memasuki fase pembangunan jangka panjang yang mengacu pada RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, dengan sasaran besar mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Salah satu fokus pembangunan tersebut adalah meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui penguatan kualitas modal manusia atau Human Capital Index.

Karena itu, Badiklat Kejaksaan RI dinilai memiliki posisi strategis dalam menyiapkan aparatur yang mampu menjawab perubahan zaman sekaligus mendukung pelaksanaan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

“Transformasi Badiklat bukan lagi sekadar menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, tetapi menjadi penggerak pengembangan kapabilitas institusional Kejaksaan yang terintegrasi dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier aparatur,” tegas Harli.

Ia menjelaskan, arah kebijakan strategis Badiklat saat ini adalah Transformasi Berkelanjutan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI sebagai Penggerak Pengembangan Kapabilitas Institusional Kejaksaan Republik Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui kebijakan tersebut, Badiklat didorong bertransformasi dari sistem pendidikan yang bersifat parsial atau egosystem menjadi ekosistem pembelajaran yang mampu menyelaraskan kualitas pendidikan dengan kebutuhan nyata organisasi.


Pemimpin Kejaksaan Harus Adaptif dan Kuasai Teknologi

Harli juga mengingatkan seluruh insan Badiklat untuk memahami secara mendalam Perintah Harian Jaksa Agung RI, khususnya butir kelima yang menempatkan pembinaan, pengawasan, dan Badan Diklat sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Menurutnya, Badiklat tidak boleh hanya menghasilkan aparatur yang memiliki kemampuan teknis.

Lebih dari itu, lembaga pendidikan dan pelatihan Kejaksaan harus mampu melahirkan pemimpin masa depan dengan visi besar, keberanian moral, kemampuan analisis, kecakapan sosial, serta penguasaan teknologi digital.

“Badiklat wajib menjadi mercusuar perubahan. Kita harus melahirkan pemimpin masa depan yang memiliki visi besar, keberanian moral, ketajaman analisis, kemampuan prososial, serta penguasaan teknologi digital dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Transformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan kelembagaan, mempercepat tata kelola penanganan perkara, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Kuncinya, kata Harli, adalah menghadirkan aparatur yang profesional, modern, adaptif, dan tetap menjunjung tinggi integritas.

PKP Bukan Formalitas Administratif

Harli kembali menegaskan bahwa pelatihan kepemimpinan merupakan investasi strategis dalam pengembangan sumber daya manusia Kejaksaan.

ASN Kejaksaan dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi karena dinamika tugas penegakan hukum semakin kompleks dan membutuhkan kemampuan kepemimpinan yang kuat.

“Pelatihan ini bukan formalitas administratif, tetapi proses pembinaan yang komprehensif untuk meningkatkan kapabilitas, profesionalisme, etika, dan integritas sebagai bekal dalam pengembangan karier maupun penugasan strategis di masa depan,” ujarnya.

PKP Angkatan I dan II Tahun 2026 diselenggarakan berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 5 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2022.
Pelatihan menggunakan metode blended learning yang memadukan pembelajaran mandiri, e-learning, dan pembelajaran klasikal di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI.

Lima Kompetensi Utama Pejabat Pengawas

Harli menjelaskan, PKP dirancang untuk membentuk pejabat pengawas atau Eselon IV yang memiliki kompetensi kepemimpinan operasional.

Ada lima kemampuan utama yang menjadi sasaran pembentukan kompetensi peserta, yakni:

Dengan kompetensi tersebut, peserta diharapkan tidak hanya mampu menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi penggerak perubahan di lingkungan kerja masing-masing.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Indonesia Emas 2045 Kejaksaan Asta Cita Presiden