KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Dalam upaya memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI di Banjarmasin, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus meningkatkan sinergi antara Kementerian Hukum dan dunia pendidikan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, beserta jajaran, diterima langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XI, Muhammad Akbar, beserta jajaran.
Pertemuan membahas penguatan tata kelola Sentra KI, sinkronisasi data perguruan tinggi di Kalimantan Tengah, serta strategi peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari kalangan sivitas akademika.
Dalam kesempatan tersebut, Hajrianor menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya berbagai inovasi, hasil penelitian, dan karya kreatif yang memiliki potensi besar untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual. Karena itu, keberadaan Sentra KI perlu terus diperkuat agar mampu menjadi pusat edukasi, pendampingan, inventarisasi, hingga fasilitasi permohonan pelindungan Kekayaan Intelektual.
"Kami berharap penguatan Sentra KI di setiap perguruan tinggi dapat mendorong tumbuhnya budaya menghargai dan melindungi hasil inovasi. Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah XI menjadi langkah penting agar semakin banyak karya dosen, peneliti, mahasiswa, dan sivitas akademika yang memperoleh pelindungan hukum serta memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah maupun nasional," ujar Hajrianor.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, memaparkan sejumlah program kolaborasi yang dapat dilaksanakan bersama LLDIKTI Wilayah XI, di antaranya sosialisasi Kekayaan Intelektual, klinik dan konsultasi KI, pendampingan permohonan hak cipta, paten, merek, desain industri, serta peningkatan kapasitas pengelola Sentra KI di perguruan tinggi.
Selain itu, kedua belah pihak juga membahas strategi penguatan kelembagaan Sentra KI dan penyusunan program pendampingan yang terintegrasi guna mendukung hilirisasi hasil penelitian.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan Sentra KI melalui koordinasi dengan perguruan tinggi di bawah wilayah kerjanya.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang memiliki daya saing dan nilai tambah.
Melalui koordinasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat.
Diharapkan sinergi yang terjalin dapat meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, mempercepat hilirisasi hasil riset, serta mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, perekonomian, dan pembangunan di Kalimantan Tengah.(*)
Editor : Agus Pramono