Burnout Disebut Jadi Faktor Komentar Nirempati Nakes di Medsos

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Yurizal dihujat nakes karena mengeluh tak dapat kamar.(Facebook)
Yurizal dihujat nakes karena mengeluh tak dapat kamar.(Facebook)

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Ramainya komentar bernada sinis yang diduga ditulis sejumlah tenaga kesehatan atau nakes terhadap pasien di media sosial memicu perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Organisasi profesi itu menilai fenomena tersebut perlu disikapi secara objektif karena tidak semua akun yang mengatasnamakan tenaga medis dapat dipastikan keasliannya.

Wakil Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran IDI, Mahesa Paranadipa, mengatakan salah satu faktor yang dapat memicu munculnya perilaku tersebut ialah kelelahan emosional atau burnout. Selain itu, masih ada sebagian oknum yang dinilai belum memahami etika profesional dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Yurizal, Pasien BPJS Mengeluh Tak Dapat Ruangan Sebelum Meninggal, Nakes Menghujat Akhirnya Minta Maaf

“Fenomena ini perlu disikapi secara bijak & proporsional. Di satu sisi, fenomena ini dapat dipicu oleh kelelahan emosional (burnout) atau kurangnya pemahaman digital professionalism sebagian oknum,” kata Wakil Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran IDI, Mahesa Paranadipa, mengutip Tirto, Kamis (6/8/2026).

Meski demikian, Mahesa menegaskan kelelahan kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan nilai empati kepada pasien. Menurutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia maupun prinsip etika nonmaleficence mengharuskan tenaga kesehatan menjaga kepercayaan masyarakat. 

Konten yang merendahkan atau menyudutkan pasien justru berpotensi merusak fondasi hubungan antara tenaga medis dan masyarakat.

Di sisi lain, IDI mengingatkan agar publik tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan benar-benar dimiliki oleh anggota profesi. 

Menurut Mahesa, praktik penggunaan akun palsu atau anonim yang mengatasnamakan tenaga medis untuk memancing kemarahan publik (rage baiting) maupun merusak citra profesi juga perlu diwaspadai.

“Namun, jika akun yang bersangkutan ternyata bukan nakes asli atau akun buatan yang memalsukan identitas, maka masalah ini bergeser dari ranah pelanggaran etik profesi menjadi ranah penipuan publik & tindak pidana ITE (impersonation) yang perlu ditindak oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Apabila setelah diverifikasi akun tersebut benar dimiliki tenaga kesehatan, lanjut Mahesa, pemilik akun tidak dapat berlindung dengan alasan unggahan tersebut merupakan pendapat pribadi. Identitas sebagai tenaga medis melekat pada seseorang sehingga kewajiban moral dan etik tetap berlaku, termasuk saat beraktivitas di ruang digital.

Menurutnya, munculnya pandangan negatif terhadap pasien di media sosial juga tidak lepas dari tekanan yang dihadapi tenaga kesehatan, mulai dari tingginya beban kerja hingga persoalan sistem pelayanan. 

Namun seluruh persoalan tersebut seharusnya diperjuangkan melalui mekanisme advokasi dan pembenahan internal, bukan dengan melampiaskannya kepada pasien.

“Masalah sistemik dan kelelahan kerja seharusnya disalurkan melalui jalur advokasi resmi dan perbaikan internal organisasi, sementara empati kepada pasien yang dalam posisi rentan (vulnerable) harus tetap dijaga,” ucap dia.

IDI juga mendorong seluruh tenaga kesehatan menerapkan prinsip digital professionalism. Media sosial, menurut Mahesa, seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang edukasi berbasis bukti ilmiah, peningkatan literasi kesehatan, sekaligus menyebarkan empati kepada masyarakat. Karena itu, kondisi, identitas maupun keluhan pasien tidak semestinya dijadikan bahan candaan ataupun konten.

Mahesa menambahkan, organisasi profesi siap mengambil langkah apabila ditemukan akun yang terbukti memalsukan identitas tenaga kesehatan. Namun jika pelaku benar merupakan anggota profesi, proses penegakan etik tetap harus diawali dengan verifikasi dan klarifikasi yang objektif sebelum sanksi dijatuhkan.

“Penindakan tegas tetap sangat diperlukan, namun harus diawali dengan verifikasi dan klarifikasi (tabayyun) yang objektif. Majelis etik seperti MKEK harus memastikan terlebih dahulu apakah pelaku benar-benar anggota profesi yag terdaftar. Jika terbukti benar nakes, penindakan bertujuan membina (rehabilitatif) dan mencegah pembiaran (normalization of deviance),” imbuhnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
literasi kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tenaga kesehatan burnout