Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyelesaian RUU tersebut menjadi salah satu pekerjaan yang akan terus didorong. Namun, sebelum memasuki tahap akhir, pihaknya membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).
Besarnya minat publik membuat Komisi III meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Habiburokhman menyebut forum tersebut dapat digelar dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menampung pandangan dari berbagai kelompok yang berkepentingan.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.
Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset memiliki tantangan tersendiri karena materi yang dibahas tidak sekadar mengubah aturan yang sudah ada. Konsep mengenai perampasan aset dinilai membutuhkan kajian lebih panjang lantaran merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Polri yang memiliki regulasi sebelumnya sebagai pijakan. Dalam RUU Perampasan Aset, pembentuk undang-undang harus membangun kerangka aturan yang lebih baru.
“Berbeda dari KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
RUU Perampasan Aset telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Komisi III dalam beberapa pekan terakhir juga aktif menggelar RDPU dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
Komitmen untuk merampungkan RUU tersebut tahun ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Ia menyebut aturan itu termasuk agenda yang diprioritaskan DPR pada 2026.
“Ini prioritas tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal, pada tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7/2026).
Saan juga membantah kabar di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan rancangan tersebut tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dengan target pengesahan paling lambat Desember, Komisi III kini melanjutkan pembahasan sembari memperluas penyerapan aspirasi. Langkah itu menjadi bagian dari proses penyusunan aturan sebelum RUU tersebut dibawa menuju tahap pengesahan. (*)
Editor : Ayu Oktaviana