KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo mengingatkan pentingnya menjaga meritokrasi dalam penentuan kepemimpinan di tubuh TNI.
Menurutnya, promosi jabatan harus didasarkan pada prestasi, kemampuan, moral, etika, pendidikan, dan pengalaman, bukan kedekatan politik maupun faktor nonprofesional.
Gatot menilai rusaknya sistem merit dapat mengancam profesionalisme, soliditas, dan netralitas TNI sebagai institusi yang bertugas menjaga kedaulatan negara.
Hal itu disampaikan Gatot dalam webinar “Kamu Bertanya, Jenderal Gatot Menjawab” bertema “81 Tahun Merdeka: Menuju Indonesia Tangguh dan Berdaulat” yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), Rabu (19/8/2026).
“Ketika meritokrasi benar-benar ditegakkan, maka hanya orang-orang yang berprestasi yang akan memimpin TNI,” ujar Gatot.
Menurutnya, sistem merit di lingkungan TNI dibangun melalui proses panjang dengan mempertimbangkan aspek psikologi, moral, etika, pendidikan hingga pengalaman. Dari proses tersebut, prajurit terbaik diproyeksikan mengisi jenjang kepemimpinan.
Namun, sistem itu akan bermasalah jika promosi jabatan justru dipengaruhi kedekatan politik, hubungan keluarga atau kepentingan tertentu.
Kondisi tersebut, kata Gatot, berpotensi menimbulkan frustrasi di kalangan prajurit yang telah menjalankan tugas berat dan mempertaruhkan nyawa demi negara.
“Untuk apa saya ke Papua sampai berdarah-darah, untuk apa saya berjuang, tapi ternyata yang naik orang yang tentara salon,” katanya.
Gatot bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan prajurit yang mengejar jabatan melalui kedekatan politik.
“Mohon maaf saya agak kasar, orang-orang seperti itu adalah pelacur politik. Tentara itu tidak boleh begitu. Dia hanya bekerja, bekerja, bekerja yang terbaik untuk negeri ini. Biarkan pangkat pun adalah penghargaan,” tegas Panglima TNI periode 2015-2017 tersebut.
Meritokrasi Dinilai Berkaitan dengan Netralitas TNI
Gatot menilai meritokrasi tidak hanya berkaitan dengan karier prajurit, tetapi juga menjadi salah satu fondasi untuk menjaga netralitas TNI.
Jika prajurit melihat jabatan diberikan bukan berdasarkan kemampuan dan prestasi, melainkan kedekatan dengan elite politik, kepercayaan terhadap sistem internal dapat runtuh.
Menurutnya, TNI merupakan salah satu tiang utama dalam menjaga kedaulatan negara. Karena itu, kepemimpinan TNI harus diisi prajurit yang memiliki kemampuan, pengalaman, keberanian dan profesionalisme.
“Tiang utama untuk menjaga kedaulatan adalah TNI. Ketika TNI dipimpin orang-orang yang tidak pernah berperang atau takut perang, bisanya hanya berperang mulut, ya selesai sudah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa orientasi utama militer harus tetap pada kemampuan menghadapi perang. Struktur organisasi dan kepangkatan, menurut Gatot, semestinya disesuaikan dengan kebutuhan pertahanan agar TNI menjadi organisasi yang efektif, kecil dan lincah.
“Pikiran domainnya TNI itu adalah perang. Organisasi dan pangkat hanya menyesuaikan dengan perang. Itu lebih efektif, lebih kecil, lebih lincah. Itulah militer,” katanya.
Dorong Modernisasi dan Industri Pertahanan Nasional
Selain persoalan meritokrasi, Gatot menyoroti pentingnya modernisasi pertahanan dan penguatan industri pertahanan dalam negeri.
Menurutnya, memperkuat TNI tidak cukup hanya dengan menambah alat utama sistem senjata (alutsista). Modernisasi juga harus diarahkan pada peningkatan kapabilitas, interoperabilitas, penguasaan teknologi strategis hingga kemampuan di bidang siber.
Gatot juga mengingatkan agar TNI tetap berada dalam koridor profesional dan tidak ditarik ke politik praktis maupun dibebani tugas yang berada di luar kewenangannya.
Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu konsisten membangun industri pertahanan nasional agar Indonesia memiliki kemampuan memproduksi sekaligus memelihara sistem pertahanan secara mandiri.
“Pada saatnya kelak Indonesia harus mampu memproduksi dan memelihara sistem pertahanan secara mandiri,” kata Gatot, yang pernah menjabat KSAD periode 2014-2015.
Gatot Ingatkan Bahaya Perang Informasi di Era AI
Gatot juga mengingatkan ancaman perang informasi yang dinilainya semakin kompleks di era digital dan kecerdasan buatan (AI).
Menurutnya, perang informasi kini bukan sekadar pelengkap konflik fisik, melainkan telah menjadi salah satu medan utama untuk memengaruhi opini, membentuk persepsi dan melemahkan ketahanan sebuah bangsa.
Ia menyebut manipulasi narasi, disinformasi, operasi psikologis, serangan siber, media sosial hingga AI dapat digunakan untuk menyerang titik lemah sebuah negara, terutama kepercayaan publik dan kohesi sosial.
“Perang informasi tidak merusak gedung beton, tetapi merusak cara berpikir dan kesadaran sebuah bangsa,” ujarnya.
Gatot menjelaskan, propaganda modern tidak selalu disampaikan secara terbuka. Algoritma media sosial dapat membentuk ruang gema atau echo chamber yang membuat masyarakat hanya terpapar informasi yang sesuai dengan pandangannya.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memperlebar polarisasi dan membuat kelompok masyarakat saling berhadapan.
Ancaman semakin kompleks dengan perkembangan AI. Teknologi tersebut memungkinkan produksi konten sintetis dan manipulasi fakta yang semakin realistis sehingga masyarakat dapat kesulitan membedakan informasi asli dan rekayasa.
“Sekarang membuat konten sintetis, membuat manipulasi fakta menjadi sangat realistis. Masyarakat bisa dibuat bingung,” katanya.
Menurut Gatot, isu SARA, kesenjangan ekonomi dan sentimen kedaerahan dapat dieksploitasi dalam perang informasi untuk mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Karena itu, ketahanan informasi harus menjadi bagian dari pertahanan nasional. Negara dan masyarakat perlu memiliki kemampuan mendeteksi, menangkal dan melawan disinformasi tanpa mengorbankan kebebasan memperoleh informasi.
“Bagi Indonesia, memenangkan perang informasi adalah syarat mutlak untuk terus menjaga persatuan, kedaulatan, dan kelangsungan hidup di abad ke-21,” tegasnya.
Ungkap Kronologi Pengadaan Satelit Kemhan
Dalam forum yang sama, Gatot turut mengungkap kronologi keputusan pengadaan satelit komunikasi untuk kebutuhan pertahanan yang kemudian menjadi persoalan hukum.
Gatot mengatakan, berdasarkan sidang kabinet yang diikutinya pada 2015 ketika masih menjabat Panglima TNI, keputusan awal pemerintah bukan menugaskan Kementerian Pertahanan (Kemhan) membuat kontrak pengadaan satelit.
Menurutnya, keputusan sidang kabinet justru mendorong PT Telkom Indonesia mengadakan satelit melalui skema bisnis dan memberikan sebagian kapasitasnya untuk kebutuhan Kemhan.
Persoalan tersebut, kata Gatot, berkaitan dengan rencana Indonesia mengorbitkan satelit Garuda-1 yang kemudian ditangguhkan. Padahal, Indonesia memiliki slot orbit satelit yang perlu segera diisi agar tidak hilang atau digunakan pihak lain.
“Saya ikut sidang kabinet memaparkan bahwa dengan latar belakang tersebut Kemhan akan mengadakan satelit untuk komunikasi di Kemhan sekaligus mengisi slot itu,” kata Gatot.
Namun, dalam sidang tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan agar pengadaan satelit dilakukan melalui skema bisnis karena biaya yang dibutuhkan sangat besar.
“Singkatnya diputuskan bahwa yang mengadakan satelit itu adalah Telkom. Sehingga nanti Kemhan dikasih space 15–25 persen untuk komunikasi. Itulah keputusannya,” ujarnya.
Gatot mengatakan persoalan muncul setelah keputusan tersebut, ketika muncul pemberitaan bahwa Kemhan melakukan kontrak pengadaan satelit.
Ia mengaku sempat membicarakan persoalan tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Bu Sri itu mengatakan, Kemhan melakukan kontrak, apa berani bayar? Ya nggak berani. Karena keputusannya bukan itu,” ujar Gatot.
Gatot juga menyebut posisi Wakil Menteri Pertahanan yang sebelumnya dijabat Sjafrie Sjamsoeddin sudah tidak terisi setelah pergantian pemerintahan pada Oktober 2014.
Menurutnya, untuk memastikan rangkaian keputusan pengadaan satelit tersebut, perlu dilakukan verifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan, termasuk pejabat pemerintah terkait.
“Saya ikut sidang kabinet. Maka saya bisa bicara seperti ini. Karena sudah diputuskan Presiden, terus Kemhan melakukan kontrak, maka Kemenkeu tidak bisa membayar karena perintahnya tidak ada,” tegas Gatot.(*)
Editor : Agus Pramono