Mulai 1 September Beli BBM Tak Bisa Seenaknya, Inilah Jam dan Lokasi Pengisian di Balikpapan

Agus Pramono • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:21 WIB
Antrean BBM di SPBU di Jalan Yos Sudarso kembali normal setelah beberapa hari padat.Rifqi/Kalteng Pos
Antrean BBM di SPBU.(Dok Rifqi/Kalteng Pos)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi mengatur kembali penyaluran Pertalite dan Biosolar di sejumlah SPBU. 

Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 September 2026 untuk mengatasi antrean panjang BBM bersubsidi sekaligus memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda.

Pengaturan mencakup jam pelayanan, jenis kendaraan, lokasi pengisian, sistem ganjil-genap hingga batas waktu pengisian ulang.

Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran soal Antrean di SPBU: Tak Ada Kelangkaan BBM, Ini Masalah Harga

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemkot dengan Pertamina Patra Niaga, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat, aksi mahasiswa, masukan komunitas sopir truk dan aspirasi warga di sekitar SPBU.

“Langkah ini diambil berdasarkan kondisi dan situasi yang terjadi di lapangan,” ujar Bagus saat mengumumkan kebijakan tersebut di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).

Aturan Baru Pengisian Pertalite

Untuk Pertalite, Pemkot Balikpapan membagi waktu pelayanan berdasarkan jenis kendaraan di sejumlah SPBU.

SPBU Jalan MT Haryono dan SPBU Sepinggan khusus melayani kendaraan roda dua pada pukul 06.00-22.00 WITA. Sementara kendaraan roda empat baru dilayani pada pukul 22.00-06.00 WITA.

Kendaraan roda empat juga dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 WITA di kedua lokasi tersebut.

Sementara itu, SPBU Gunung Guntur khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00-22.00 WITA dan tidak melayani kendaraan roda dua.

Adapun SPBU Kariangau melayani pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua. Pemilik kendaraan diminta tidak mengantre di bahu kiri maupun kanan Jalan Hasanuddin.

SPBU Kariangau juga melayani bus antarmoda menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kendaraan Balikpapan Citra City pada pukul 22.00-24.00 WITA.

Selain pengaturan jam pelayanan, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan khusus Pertalite untuk kendaraan roda dua, yakni di kawasan Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia dan Kebun Sayur.

Biosolar Berlaku Sistem Ganjil-Genap

Pengaturan berbeda diterapkan untuk Biosolar. Pemkot Balikpapan memberlakukan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi (nopol) kendaraan.

Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi Biosolar pada tanggal ganjil.

Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap hanya dapat mengisi pada tanggal genap.

Pengaturan tersebut berlaku 24 jam dengan pembagian lokasi berdasarkan jenis dan berat kendaraan.

SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang atau kendaraan roda enam ke atas dengan berat lebih dari 10 ton.

Sedangkan SPBU Kilometer 15 melayani angkutan barang dengan berat di bawah 10 ton, kendaraan roda empat pribadi serta angkutan orang.

“SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang atau roda enam ke atas dengan berat di atas 10 ton,” tutur Bagus.

Angkutan Umum Dapat Pengecualian

Meski sistem ganjil-genap diberlakukan, terdapat pengecualian bagi angkutan umum berpelat kuning.

Kendaraan angkutan umum tersebut tetap dapat mengantre dan mengisi BBM kapan saja di SPBU Kilometer 15 tanpa terikat ketentuan tanggal ganjil maupun genap.

Pemkot juga mengatur kondisi ketika kendaraan sudah mengantre sesuai ketentuan tanggal, tetapi waktu pelayanan melewati pergantian hari. Kendaraan yang telah mengantre sebelum pergantian tanggal tetap akan dilayani petugas di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.

Pengisian Ulang Diatur

Selain pembagian lokasi dan sistem ganjil-genap, Pemkot Balikpapan juga mengatur periode pengisian ulang untuk mencegah antrean panjang dan memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih merata.

Kebijakan tersebut akan terus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan secara efektif pada 1 September 2026.

“Pengaturan jam operasional, jenis kendaraan, hingga periode pengisian ulang di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 ini terus gencar kami sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat sebelum diterapkan secara efektif pada 1 September 2026,” tegas Bagus.

Pemkot Balikpapan bersama instansi terkait selanjutnya akan melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurai antrean panjang sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran.(*)

Editor : Agus Pramono
antrean spbu jam beli bbm beli bbm balikpapan