Demo 27 Agustus ke DPR, Berikut Tuntutan Massa

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Demo alan digelar pada 27 Agustus mendatang.(Facebook)
Demo alan digelar pada 27 Agustus mendatang.(Facebook)

KALTENGPOS.JAWAOS.COM – Aksi unjuk rasa rencananya di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Para demonstran membawa sejumlah tuntutan keras, terutama mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

Aksi tersebut digerakkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB), hingga Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI). 

Massa berencana membawa tuntutan pemberantasan korupsi ke Jakarta setelah menilai persoalan tersebut membutuhkan respons lebih tegas dari pemerintah dan DPR.

Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan isu baru. Dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan kembali menguat di tengah sorotan publik terhadap pemberantasan korupsi.

AMPB termasuk kelompok yang menyerukan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Aksi 27 Agustus menjadi momentum untuk menyampaikan tuntutan tersebut langsung ke parlemen.

AMPB memastikan akan menjaga ketertiban selama pelaksanaan demonstrasi.

"Kami tetap konsisten, kami melakukan aksi damai," kata Perwakilan Tim Advokasi AMPB, Vander Waruwu.

Terkait tuntutan dalam aksi tersebut, Vander menegaskan, AMPB akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Kami berharap disahkannya RUU Perampasan Aset, sesuai tuntutan atau DPR RI memberikan pernyataan sikap tertulis akan segera mengesahkan RUU (Perampasan Aset) segera mungkin," jelas Vander.

Jika dirangkum, isu utama yang akan dibawa dalam rencana aksi 27 Agustus adalah:

 • Mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

 • Mendorong hukuman yang lebih berat terhadap koruptor, termasuk hukuman mati.

 • Memperkuat pemberantasan korupsi.

 • Mendorong transparansi dan penegakan hukum.

Rencana aksi tersebut diperkirakan menjadi perhatian publik karena membawa isu pemberantasan korupsi langsung ke pusat kekuasaan legislatif. Namun, sejumlah organisasi mahasiswa mengingatkan agar tuntutan tersebut tetap disampaikan secara damai dan sesuai koridor hukum.

Terdapat Penolakan

Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Muhammad Amri Akbar mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengarah pada kekerasan atau ancaman.

“Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan, merusak fasilitas negara, serta mengoyak rasa persatuan yang telah dirawat bangsa ini dengan susah payah,” kata Amri,  

KAMMI bahkan secara tegas menyatakan menolak rencana aksi AMPB pada 27 Agustus.

“Penolakan ini kami sampaikan demi menjaga ketertiban umum, kedaulatan simbol negara, dan keutuhan persatuan nasional yang tidak dapat kami tawar-tawar,” lanjutnya. 

Meski menolak aksi tersebut, KAMMI menegaskan pihaknya tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Amri mengatakan aspirasi mengenai pemberantasan korupsi tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang konstitusional.

“Mari kita kawal agenda pemberantasan korupsi dengan cara-cara yang konstitusional, damai, dan bermartabat, sehingga suara rakyat didengar tanpa harus mengorbankan keutuhan dan kedaulatan bangsa,” jelasnya. 

Sementara itu, Aliansi BEM Persatuan se-DKI Jakarta juga menyerukan agar aksi dan perbedaan pandangan tidak menghilangkan ruang dialog.

Koordinator BEM Persatuan se-DKI Ikhsan Buyung mengajak seluruh pihak menjaga demokrasi tetap bermartabat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif, saling menghormati perbedaan pandangan,” imbuhnya.(*)

Editor : Agus Pramono
demo 27 agustus tuntutan demo warga pati perempasan aset Demo DPR RI