KALTENGPOS.JAWAPOS.COM — Pasangan lansia Dayat (77) dan Darmi (63) harus bertahan dengan penghasilan sekitar Rp3.000 per pekan setelah bantuan sosial yang sebelumnya mereka terima dihentikan.
Keduanya masuk dalam daftar penerima bansos yang terindikasi aktivitas judi online (judol), meski sehari-hari tidak memiliki telepon seluler dan bahkan tidak bisa membaca maupun menulis.
Sabtu (29/8/2026), Dayat dan Darmi tinggal di Dukuh Kayunan Barat, RT 001/RW 001, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
Sebelum bantuan dihentikan, keduanya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memperoleh Rp600 ribu setiap tiga bulan. Namun sejak awal 2026, bantuan tersebut tidak lagi mereka terima setelah statusnya dinonaktifkan.
Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan Neli Setyowati mengatakan kondisi ekonomi pasangan tersebut justru masih berada pada desil 1, atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
“Ya keluarga penerima manfaat keluarga Mbah Dayat telah dicoret bansos. Padahal, memang betul-betul orang tidak mampu. Kebetulan kita cek juga desilnya satu,” ujar Neli.
Dayat dan Darmi bukan satu-satunya KPM di Kayugeritan yang terdampak. Sebanyak 18 penerima bansos di desa tersebut dinonaktifkan karena muncul indikasi aktivitas judol dalam sistem.
Khusus untuk pasangan tersebut, pemerintah desa mengajukan sanggahan karena menilai kondisi mereka tidak memungkinkan melakukan aktivitas judi online.
Desa kemudian melakukan klarifikasi, termasuk menelusuri kemungkinan data kependudukan atau identitas Dayat pernah digunakan pihak lain. Dari proses tersebut, diketahui KTP yang bersangkutan memang pernah dipinjam.
“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermaterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” katanya.
Menurut Neli, kondisi Dayat dan Darmi juga menjadi alasan kuat bagi desa untuk mempertanyakan indikasi judol tersebut.
“Maaf, SDM-nya rendah, tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” katanya.
Pemerintah desa telah memasukkan sanggahan melalui aplikasi DTKS dan membuat surat pernyataan bahwa Dayat tidak menggunakan bantuan untuk aktivitas judi online.
“Sebelum tahun 2026, bansosnya tidak keluar,” ujarnya.
Di tengah proses pengajuan tersebut, kehidupan pasangan lansia itu berlangsung serba terbatas. Dayat tidak lagi mampu bekerja berat. Sebelumnya, ia mencari kayu bakar untuk dijual, tetapi faktor usia membuat pekerjaan tersebut tak lagi sanggup dilakukan.
Kini, ia hanya mengerjakan pekerjaan primbas, yakni membuang benang dari kain. Penghasilannya sangat kecil.
“Pekerjaan andalannya primbas. Seminggu hanya dapat Rp 3.000,” kata Neli.
Darmi membenarkan penghasilan tersebut. Upah yang diterima dari pekerjaan membuang benang hanya sekitar Rp3.000 untuk satu pekan.
“Ya makannya nempur. Kalau tidak ada ya tidak makan,” tuturnya.
Dalam kartu keluarga mereka terdapat tiga orang. Salah seorang anak, Kusniyati (31), disebut mengalami gangguan jiwa. Sementara anak lainnya telah menikah dan tinggal terpisah.
Kondisi Darmi juga tidak memungkinkan untuk bekerja secara maksimal. Tangan kanannya mengalami sakit dan dipenuhi luka sehingga sulit digunakan untuk beraktivitas.
Melihat keadaan tersebut, pemerintah desa dan warga sekitar ikut membantu kebutuhan harian mereka. Kepala Desa Kayugeritan beberapa kali memberikan sembako secara pribadi, sementara tetangga turut memberikan perhatian.
“Kalau untuk kebutuhan sehari-hari, kebetulan dari desa, Pak Kepala Desa Kayugeritan juga membantu beliau terkait dengan sembako. Seringnya memberikan sembako secara pribadi. Tetangga-tetangga sekitar juga memperhatikan beliau,” jelas Neli.
Kasus Dayat dan Darmi menjadi salah satu contoh persoalan yang muncul setelah sistem pemerintah mendeteksi rekening atau identitas penerima bansos yang berkaitan dengan indikasi judi online.
Di Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang, sekitar 50 KPM juga disebut masuk daftar penerima yang dinonaktifkan karena indikasi serupa.
Perangkat Desa Bodas, Handoyo, mengatakan data dalam sistem DTSEN dapat menunjukkan indikasi berdasarkan sejumlah informasi kependudukan dan rekening.
“Di desa kami ada sekitar 50 KPM yang dicoret karena terindikasi judol. Saget dipulihkan, tapi harus membuat berita acara klarifikasi judol,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat 7.585 KPM telah terindikasi aktivitas judi online hingga akhir Agustus 2026. Bantuan mereka dihentikan oleh Kementerian Sosial.
Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Mouretta Vitria Loreent mengatakan angka tersebut merupakan hasil pengecekan data melalui aplikasi.
“Untuk sementara ini sampai dengan hari ini, data yang sudah kita cek di aplikasi memang ada sebanyak 7.585 KPM yang terindikasi judol. Yang sampai dengan saat ini bantuan sosialnya kita hentikan. Dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial,” ujar Mouretta.
Mouretta mengatakan penghentian bansos terhadap KPM yang terindikasi judol bukan kebijakan baru. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kemungkinan data penerima digunakan pihak lain.
Kondisi tersebut dapat terjadi ketika identitas kependudukan, rekening, atau data lain milik penerima digunakan oleh orang lain untuk aktivitas yang kemudian terbaca sistem sebagai transaksi judi online.
Karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi bagi penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.
“KPM yang terindikasi judol yang memang tidak bermain judol silakan mengajukan klarifikasi dengan membuat surat pernyataan. Nanti akan difasilitasi oleh desa,” jelasnya.
Jika hasil klarifikasi diterima, bansos dapat kembali diusulkan untuk diaktifkan. Namun, kesempatan tersebut hanya diberikan satu kali.
“Jika setelah bantuan kembali aktif rekening yang bersangkutan kembali digunakan untuk aktivitas judi online, maka bantuan sosial berpotensi kembali dihentikan,” ungkapnya.
Hingga kini, sebanyak 157 KPM di Kabupaten Pekalongan telah mengajukan klarifikasi kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan surat pernyataan dan mengusulkan pengaktifan kembali bantuan.
Selain surat klarifikasi bagi penerima yang membantah pernah bermain judi online, tersedia pula format Surat Pernyataan Berhenti Judi Online. Adapun keputusan akhir mengenai pengaktifan kembali bantuan berada di tangan Kementerian Sosial.
“Untuk prosesnya kami kembalikan kepada Kemensos. Kemensos yang akan memproses. Sampai dengan saat ini kami juga belum memonitor yang sudah aktif kembali berapa,” katanya. (*)
Editor : Agus PramonoSumber : Detik Jateng