KALTENGPOS.JAWAPOS.COM — Memasuki September 2026, penerima bantuan sosial (bansos) tak lagi hanya ditentukan berdasarkan status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menyaring kembali siapa yang dinilai masih layak memperoleh bantuan.
Dalam pemeringkatan DTSEN, terdapat 10 kelompok kesejahteraan atau desil. Masyarakat yang berada di desil 1 sampai 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan karena masuk kategori miskin dan rentan miskin.
Sementara itu, masyarakat pada desil 5 hingga 10 tidak menjadi sasaran alokasi bansos dalam skema tersebut.
Sejumlah program masih disalurkan pada September bagi keluarga yang memenuhi kriteria. Berikut lima bantuan yang perlu diketahui:
• PKH Tahap 3
Program Keluarga Harapan memasuki tahap penyaluran ketiga. Bantuan diberikan kepada keluarga penerima sesuai komponen dan persyaratan yang berlaku.
• BPNT Tahap 3
Bantuan Pangan Non-Tunai kembali memasuki tahap ketiga. Program ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
• Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dari keluarga yang memenuhi ketentuan. Tujuannya membantu anak tetap mendapatkan akses pendidikan.
• PBI Jaminan Kesehatan
Pemerintah menanggung iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
• Bantuan Beras 30 Kilogram
Bantuan pangan berupa 30 kilogram beras diberikan untuk alokasi tiga bulan. Program ini menyasar lebih dari 33 juta KPM.
Penyaringan penerima dilakukan untuk memastikan anggaran bansos diarahkan kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Karena itu, status KPM dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data dalam DTSEN.
Pemerintah juga mengingatkan penerima agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Penggunaan yang tidak sesuai dapat memengaruhi penilaian terhadap status penerima pada periode berikutnya. (*)
Editor : Agus Pramono