Parah! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:45 WIB
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terbukti terlibat judi online (judol) terancam dikenai sanksi hingga kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan tingkat hukuman akan disesuaikan dengan berat-ringannya pelanggaran. Opsi paling berat yang disiapkan pemerintah adalah pemberhentian sebagai PNS.

Ancaman tersebut muncul setelah Kemensos menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Proses pemeriksaan terhadap data tersebut masih berlangsung. Kemensos menargetkan seluruh proses klarifikasi dapat dituntaskan pada September 2026.

Inspektorat Jenderal Kemensos menjadi pihak yang melakukan pendalaman. Dari pegawai yang sejauh ini telah dimintai klarifikasi, lebih dari 70 persen mengakui pernah terlibat dalam aktivitas judi online, meski tingkat keterlibatannya berbeda.

“Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya,” kata Gus Ipul mengutip CNBC Indonesia, Kamis (10/9/2026).  

Gus Ipul mengatakan pemeriksaan tidak berhenti pada identifikasi nama. Data transaksi juga dapat ditelusuri untuk mengetahui aktivitas judi online yang dilakukan para pegawai.

“Itjen sedang bekerja dan untuk itu dalam keadaan seperti sekarang ini sulit kita menyembunyikan jejak kaitannya dengan judi online ini, bahkan kita tahu angka-angka rupiahnya yang digunakan untuk judi online oleh pegawai Kementerian Sosial,” tegasnya.

Bagi pegawai yang nantinya dinyatakan melanggar, Kemensos menerapkan sanksi berdasarkan kategori pelanggaran. Hukuman ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pelanggaran tingkat sedang dapat berujung pada penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat selama satu tahun.

Sementara itu, hukuman untuk pelanggaran berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian sebagai PNS.

“Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran menjauhi praktik ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat,” katanya. 

Data PPATK yang diterima Kemensos menunjukkan indikasi tersebut tidak terkonsentrasi pada satu unit kerja. Sebanyak 124 pegawai tercatat berada di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan tiga orang di Inspektorat Jenderal.

Pegawai lainnya berada di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos). Kelompok ini sebagian besar bekerja di daerah dengan status sebagai PPPK maupun pendamping sosial.

Bagi Gus Ipul, persoalan judol di lingkungan Kemensos tidak bisa dianggap hanya sebagai urusan pribadi pegawai. Aktivitas tersebut dinilai dapat menjalar ke persoalan keluarga dan pekerjaan.

“Judi online bukan hanya persoalan pribadi, ia bisa menghancurkan keluarga, mengganggu kinerja, menimbulkan utang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan posisi ASN Kemensos memiliki tanggung jawab khusus karena mereka menjalankan program sekaligus mengelola anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Ini betul-betul memprihatinkan. Sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tapi terlibat satu kegiatan yang tidak semestinya,” katanya. 

Karena itu, ia meminta seluruh pegawai Kemensos menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik perjudian online. (*)

Editor : Agus Pramono
pegawai kemensos judol kemensos judol gus ipul