KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Tak hanya di Kalteng, pemadaman bergilir juga terjadi di Kalimantan Timur. DPRD Kaltim berencana untuk memanggil PT PLN (persero) untuk meminta penjelasan penyebab gangguan pasokan listrik yang berkepanjangan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengaku sampai saat ini belum memperoleh informasi rinci mengenai penyebab pemadaman bergilir. Dia juga mengaku tak kapan kepastian kelistrikan di Benua Etam bisa benar-benar kembali normal.
Baca Juga: Pemadaman Kembali Terjadi Akibat 4 Pembangkit PLN Kaltim dan Kalteng Gangguan
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama PLN, DPRD Kaltim berharap mendapatkan informasi yang lengkap persoalan pemadaman listrik yang terjadi saat ini.
"Kami di DPRD belum tahu detail soal pemadaman bergilir itu, apa penyebabnya, sampai kapan situasi ini berlangsung, dan bagaimana langkah penanganannya. Nanti akan disiapkan RDP," kata Hasanuddin, Senin, 14 September 2026 di Samarinda kepada Kaltim Post (Grup kaltengpos.jawapos.com).
Menurut dia, jadwal pemanggilan PLN masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Komisi II DPRD Kaltim. Komisi yang membidangi pengawasan mitra kerja serta urusan BUMD dan BUMN terkait itu akan menjadi bagian dari pembahasan agenda RDP. "Nanti dikoordinasikan lewat Komisi II yang membidangi hal itu," ujarnya singkat.
Rencana pemanggilan tersebut muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait ketidakpastian pasokan listrik.
Pemadaman yang berlangsung berulang tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi memengaruhi kegiatan usaha dan pelayanan publik.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan, menilai negara harus hadir memastikan layanan kelistrikan berjalan optimal. Terlebih, masyarakat tetap menjalankan kewajibannya membayar tagihan listrik. Kondisi tersebut semestinya berbanding lurus dengan kepastian dan kualitas layanan yang diterima pelanggan.
Baca Juga: Pemadaman Kembali Terjadi Akibat 4 Pembangkit PLN Kaltim dan Kalteng Gangguan
Agusriansyah juga menekankan bahwa pemanggilan PLN melalui mekanisme RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Langkah itu, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan operasional PLN. Namun, dewan tetap memiliki tanggung jawab meminta penjelasan ketika layanan dasar masyarakat terganggu secara berulang. (riz)
Editor : Ayu Oktaviana