KALTENGPOS.JAWAPOS.COM — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti persoalan muatan dan stabilitas kapal dalam investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Posko Terpadu penanganan kecelakaan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/9/2026).
Dalam kunjungannya, BHS meminta seluruh aspek yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran diperiksa secara menyeluruh. Selain kondisi kapal, pemeriksaan menurutnya perlu mencakup kapasitas dan distribusi muatan, stabilitas kapal, kompetensi awak, hingga penerapan sistem keselamatan.
BHS menilai usia kapal tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan. Menurutnya, kelayakan kapal lebih berkaitan dengan kondisi teknis, perawatan, sertifikasi, serta pemenuhan standar keselamatan.
Baca Juga: Pasutri Asal Sampit yang Hilang dalam Musibah KM Virgo Diduga Terjebak di Kamar VIP
Ia menyebut sejumlah kapal tua di berbagai negara masih dapat beroperasi setelah menjalani perawatan dan pembaruan komponen secara berkala.
“Kapal ini KM Virgo Transport 8 masih relatif muda yaitu 39 tahun. Apalagi kapal ex Jepang mempunyai teknologi yang tinggi. Bahkan plat dari kapal Jepang semua menggunakan plat high tensile yang mempunyai kekuatan tekuk, tekan, dan tarik sangat kuat,” ujar BHS.
Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya itu menambahkan, kelayakan kapal di Indonesia melalui sejumlah tahapan pemeriksaan dan sertifikasi. Karena itu, ia meminta investigasi kecelakaan tidak berhenti pada dugaan faktor usia kapal.
Baca Juga: Saat KM Virgo Kondisi Miring, Pasutri Asal Sampit Sempat Telepon Anak dan Minta Doa Agar Selamat
Menurut BHS, jumlah penumpang yang berada di atas kapal juga masih di bawah kapasitas maksimal. Ia menyebut kapal mengangkut sekitar 243 penumpang, sedangkan kapasitas maksimal mencapai 570 orang.
“Kalau dari sisi penumpang yang hanya 243 orang masih jauh dari kapasitas maksimum, dimana batasan kapasitas maksimumnya sebesar 570 orang,” katanya.
Namun, persoalan berbeda dapat muncul dari sisi muatan kendaraan. BHS meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama penyidik terkait menelusuri secara detail berat serta penempatan muatan yang dibawa KM Virgo Transport 8.
“Dan ini saya serahkan kepada KNKT dan Pegawai Negeri Sipil untuk menyelidiki muatan yang diangkut oleh kapal tersebut. Apakah kapal tersebut masih mempunyai kemampuan untuk mengangkut muatan tersebut,” tegasnya.
BHS menaruh perhatian khusus terhadap informasi mengenai truk dengan muatan berat. Ia menyebut kondisi tersebut perlu dikaji karena dapat berkaitan dengan daya apung maupun stabilitas kapal, terutama ketika kapal menghadapi gelombang tinggi.
Anggota Komisi VII DPR RI ini juga menyinggung keberadaan jembatan timbang milik Pelindo yang sebelumnya memiliki kapasitas 60 ton dan kemudian disebut dinaikkan menjadi 100 ton setelah mengalami kerusakan.
Menurut BHS, berat kendaraan dan muatan harus disesuaikan dengan kemampuan kapal. Penempatan kendaraan pada dek tertentu juga perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi titik berat dan keseimbangan kapal.
Baca Juga: 22 Korban Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti
“Muatan berat ini diletakkan di dek kendaraan atas, hal ini bisa menimbulkan kondisi un stability atau stabilitas negatif yang bisa mengakibatkan kapal terbalik dalam waktu cepat, apalagi pada saat ombak sedang tinggi,” jelasnya.
Ia menegaskan, data mengenai kemampuan daya apung dan stabilitas kapal harus menjadi acuan nakhoda sebelum kendaraan dan barang dinaikkan ke kapal. Karena itu, pemeriksaan terhadap manifest serta kondisi aktual muatan dinilai penting dalam proses investigasi.
“Semua kondisi di atas yang harus mengetahui kemampuan daripada kapal adalah nakhoda. Jadi data kemampuan kapal baik daya apung maupun stabilitas harus disesuaikan dengan kondisi muatan yang akan naik kapal. KNKT serta PNS harus meneliti secara maksimal,” katanya.
BHS juga mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama, mulai regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan hingga pengguna jasa.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan memiliki peran strategis sebagai regulator sekaligus pengawas. Penerapan standar keselamatan pelayaran juga harus mengacu pada ketentuan nasional dan internasional, termasuk SOLAS (Safety of Life at Sea).
Sementara operator berkewajiban memastikan seluruh prosedur keselamatan diterapkan. Pengelola fasilitas pelabuhan juga harus mengawasi keluar-masuk penumpang, kendaraan, barang berbahaya, serta mencegah adanya muatan berlebih.
“Jadi muatan kendaraan logistik yang berlebih harus menjadi perhatian dari regulator, operator, dan fasilitator,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan, BHS mendorong penguatan keamanan kawasan pelabuhan melalui penerapan ISPS Code. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan terminal tetap steril dan seluruh penumpang maupun kendaraan tercatat sesuai manifest.
Ia juga mengusulkan penguatan sistem pemeriksaan, termasuk penggunaan alat X-Ray bagi penumpang dan kendaraan serta peningkatan edukasi kepada pengguna jasa mengenai barang-barang yang tergolong berbahaya.
Di sisi lain, BHS menyoroti kemampuan respons dalam penanganan keadaan darurat di laut. Ia meminta kapasitas Basarnas dan Coast Guard KPLP terus diperkuat agar mampu melakukan operasi pencarian dan pertolongan secara cepat dan terukur.
Dalam penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8, menurut BHS, proses penyelamatan turut mendapat bantuan dari berbagai pihak, seperti kapal niaga, kapal tunda, tugboat, mini tanker hingga nelayan.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini juga meminta pemerintah memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi penyelamatan tersebut.
BHS juga mendorong PT Jasa Raharja segera memberikan santunan kepada para korban, termasuk korban meninggal dunia, korban selamat maupun korban yang belum ditemukan tetapi tercatat dalam manifest.
“Saya titipkan kepada Asuransi Jasa Raharja untuk berikan santunan, tidak hanya yang ditemukan, tetapi yang belum ditemukan. Begitu sudah masuk ke manifest, Jasa Raharja sudah harus memberikan santunan,” ujarnya.
Selain memastikan hak korban, BHS meminta proses pencarian dan evakuasi terus dilakukan secara maksimal.
Upaya tersebut, kata dia, termasuk memastikan kemungkinan adanya korban yang masih berada di dalam kapal dapat segera dievakuasi.
“Basarnas harus bisa maksimal untuk mengeluarkan korban yang masih terjebak di dalam kapal agar keluarganya merasa lega,” pungkasnya. (*)