Kemenag Terbitkan Aturan Pembatasan Ponsel bagi Pelajar di Lingkungan Pendidikan

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 11:15 WIB
Anak bermain ponsel
Anak bermain ponsel

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan aturan baru untuk mengendalikan penggunaan ponsel di lingkungan pendidikan yang berada di bawah naungannya. 

Pelajar tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama berada dalam kegiatan pembelajaran, kecuali perangkat tersebut memang diperlukan atas arahan guru.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan penggunaan teknologi dari kegiatan pendidikan. Menurut dia, gawai masih dapat digunakan selama memiliki tujuan pembelajaran yang jelas.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujarnya mengutip RCTIPlus, Sabtu (19/9/2026).

Cakupan aturan tersebut cukup luas. Pembatasan berlaku di madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan lain yang berada dalam binaan Kemenag.

Di dalam satuan pendidikan, ponsel hanya boleh digunakan sebelum atau setelah kegiatan belajar. Pengecualian diberikan ketika guru secara langsung meminta murid menggunakan perangkat untuk kepentingan pembelajaran. Kondisi darurat juga menjadi pengecualian, dengan penggunaan harus mendapat persetujuan guru atau wali kelas.

Kemenag juga mengatur penggunaan ponsel oleh guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan memakai perangkat selama proses belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.

Untuk mendukung penerapan aturan, sekolah dapat menyediakan fasilitas penyimpanan seperti loker di kelas ataupun ruang guru. Guru dan wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan ponsel sebelum pelajaran dimulai dan menyerahkannya kembali ketika murid pulang. Dalam kondisi disimpan selama pembelajaran, perangkat diminta dalam keadaan mati atau berada pada mode pesawat.

Komunikasi dalam keadaan mendesak antara sekolah dan keluarga juga diarahkan melalui jalur resmi yang disediakan satuan pendidikan. Sementara itu, aturan mengenai pembatasan penggunaan gawai wajib dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah, termasuk ketentuan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional serta tidak menggunakan kekerasan.

Kamaruddin mengatakan pembatasan tersebut berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman sekaligus mengurangi berbagai risiko yang muncul dari penggunaan perangkat digital tanpa pengawasan.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tuturnya.

Bukan hanya durasi penggunaan yang diatur. Murid maupun guru dilarang mengakses, menyimpan, atau menyebarkan materi yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dinilai membahayakan anak.

Pengambilan dan penyebaran dokumentasi pribadi juga dibatasi. Murid dan guru tidak diperbolehkan mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau merendahkan martabat orang lain tanpa persetujuan.

Pengendalian penggunaan gawai kemudian diperluas hingga lingkungan keluarga. Kemenag meminta orang tua atau wali ikut mengawasi kebiasaan digital anak ketika berada di rumah.

Di luar keperluan belajar, penggunaan gawai anak dianjurkan dibatasi paling lama dua jam setiap hari. Orang tua juga disarankan memanfaatkan fitur pengawasan seperti parental control, pembatasan usia konten, pengaturan pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar.

Kamaruddin menilai sekolah tidak dapat bekerja sendiri dalam membentuk kebiasaan digital anak. Peran keluarga tetap diperlukan agar penggunaan perangkat tidak berkembang menjadi ketergantungan.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” imbuhnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
pembatasan penggunaan gawai perundungan digital kemenag