Kabar Baik! Prabowo Minta Biaya Haji Lebih Ringan, Antrean Disebut Kini Tinggal 14 Tahun

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 15:00 WIB
Jemaah haji asal Kalteng ketika melaksanakan umrah wajib ketika tiba di tanah suci Makkah. Kemenag Kalteng
Jemaah haji asal Kalteng ketika melaksanakan umrah wajib ketika tiba di tanah suci Makkah. Kemenag Kalteng

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Masa tunggu keberangkatan haji yang sebelumnya disebut bisa mencapai puluhan tahun kini diklaim sudah jauh lebih pendek. Kementerian Haji dan Umrah menyebut antrean faktual jemaah saat ini berada di kisaran 14 tahun setelah pemerintah melakukan pembenahan data.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemutakhiran data menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah sejak kementerian tersebut dibentuk. Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang diperiksa, ditemukan kurang lebih 400.000 data yang dinilai tidak valid.

“Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid itu,” ujarnya mengutip Jawa Pos, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, rata-rata masa tunggu haji disebut mencapai sekitar 26 tahun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan setelah pemerintah melakukan pembaruan data jemaah yang telah terdaftar.

Upaya memangkas antrean tersebut merupakan salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto. Selain meminta masa tunggu dipersingkat, Prabowo juga menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah mencari skema agar biaya ibadah haji lebih terjangkau.

Arahan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas hasil pembahasan pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan situasi geopolitik di Timur Tengah menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengubah sejumlah komponen biaya haji pada tahun mendatang.

Meski demikian, pemerintah berupaya agar perubahan biaya tidak berujung pada semakin besarnya beban yang harus dibayar jemaah.

“Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah,” kata Irfan Yusuf usai rapat terbatas.

Salah satu skema yang sedang dikaji adalah mengubah porsi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

Sebagai acuan, BPIH 2026 ditetapkan Rp87,4 juta per jemaah. Dari total tersebut, 62 persen atau sekitar Rp54,19 juta menjadi Bipih yang ditanggung langsung jemaah. Adapun 38 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah kini mempertimbangkan komposisi baru sebesar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat. Perubahan porsi itu diharapkan dapat menjaga biaya yang harus dibayar jemaah tetap dalam batas yang terjangkau.

“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah,” tegasnya.

Dengan dua persoalan tersebut, pemerintah kini mengarahkan pembenahan penyelenggaraan haji pada dua sisi sekaligus. Di satu sisi, data jemaah terus dibersihkan untuk mendapatkan gambaran antrean yang lebih faktual. Di sisi lain, skema pembiayaan sedang dihitung kembali agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak semakin berat. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
penyelenggaraan haji ibadah haji masa tunggu haji kementerian haji dan umrah