KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III yang hadir.
Baca Juga: Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto: Kritik Berbasis Fakta Jadi Peringatan Dini bagi Polri
Dengan keputusan tersebut, proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI dinyatakan selesai. Selanjutnya, hasil keputusan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan keputusan pada tingkat berikutnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Suyudi Paparkan Agenda Polri
Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah tugas Polri dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Suyudi, Asta Cita yang mencakup reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
Namun, ia menegaskan Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ucap Suyudi.
Suyudi sebelumnya merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI. Setelah mendapat persetujuan Komisi III, proses selanjutnya berada di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.(*)
Editor : Agus Pramono