KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Pemerintah berencana melanjutkan sekaligus memperluas skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027. Fasilitas tersebut disiapkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diproyeksikan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, dikutip Kamis (1/10/2026).
Berbeda dari penerapan sebelumnya, cakupan PPh 21 DTP pada tahun depan akan diperluas. Pemerintah tidak lagi membatasi penerima hanya pada sektor-sektor tertentu.
Airlangga menjelaskan, pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan menjadi sasaran program tersebut.
“Skema ini akan diteruskan tahun depan dengan cakupan penerima yang lebih luas, termasuk pekerja lintas sektor selama penghasilannya berada di bawah Rp10 juta,” katanya.
Selama dua tahun terakhir, PPh 21 DTP diterapkan terutama bagi pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata. Untuk 2027, pemerintah menyiapkan perluasan agar manfaatnya dapat menjangkau kelompok pekerja yang lebih luas.
Selain PPh 21 DTP, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP akan dihitung kembali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
“Angka PTKP juga sedang kami evaluasi agar dapat disesuaikan dengan perkembangan inflasi,” ujar Airlangga.
Perhitungan mengenai besaran baru PTKP masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Adapun perluasan PPh 21 DTP ditargetkan menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk 2027. (*)
Editor : Ayu Oktaviana