Rumah Perwira TNI AD Diduga Jadi Markas Judol, 11 Operator Warga Sipil Diamankan, Tak Ada Tentara

Agus Pramono • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:40 WIB
Ilustrasi judul
Ilustrasi judol

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Sebuah rumah milik perwira TNI AD di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), diduga digunakan sebagai markas operasional judi online (judol). Sebanyak 11 operator diamankan dari lokasi tersebut pada Minggu (4/10/2026).

Kesebelas orang yang diamankan dipastikan bukan prajurit TNI aktif. Mereka seluruhnya merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Dony Pramono mengatakan, 11 orang tersebut selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas di rumah tersebut.

"Seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas 6 laki-laki dan 5 perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Dony, Kamis (8/10/2026).

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.

Untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut, rumah tersebut kini telah dipasangi garis polisi. Aliran listrik di lokasi juga dipadamkan.

Dony menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan serta kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan KPAD Cijantung.

Rumah tersebut kemudian didatangi personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan untuk melakukan pengecekan.

Menurut Dony, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AD membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang memanfaatkan teknologi digital.

TNI AD juga menegaskan tidak akan membiarkan fasilitas yang berada di lingkungan TNI digunakan untuk aktivitas ilegal.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebelumnya menyatakan setiap laporan masyarakat akan direspons secara cepat.

"Pokoknya, kalau ada laporan, kami pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat," kata Maruli di Kompleks Istana, Rabu (7/10/2026).

Maruli menegaskan, apabila hasil pendalaman nantinya menemukan adanya prajurit TNI AD yang terlibat, memberikan fasilitas, atau melakukan pelanggaran terkait aktivitas tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Prinsipnya, tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan kegiatan ilegal," tegasnya.

Hingga kini, pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung. TNI AD menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online tersebut.

Belum ada keterangan mengenai siapa pihak yang mengelola aktivitas tersebut maupun status hukum 11 orang yang diamankan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak judi online tni ad