KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Kementerian Haji dan Umrah menetapkan nilai manfaat dana haji rata-rata sebesar Rp43,8 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027. Dukungan pembiayaan tersebut membuat beban pelunasan calon jemaah turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR RI, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total biaya tersebut, 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 ditanggung melalui nilai manfaat dana haji. Sementara itu, calon jemaah menanggung 55,50 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dengan rata-rata Rp54.648.825 per orang.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah bersama DPR menyusun skema pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan jemaah dan kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan di Jakarta, melansir web Kemenhaj Jumat (9/10/2026).
Adapun rata-rata pelunasan yang harus dibayar jemaah ditetapkan sebesar Rp23.048.825. Angka ini diperoleh setelah Bipih dikurangi setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat dalam rekening virtual (virtual account) Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Pemerintah menggunakan asumsi kurs 1 dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67 dalam perhitungan biaya haji 2027.
BPIH mencakup pembiayaan layanan di Indonesia dan Arab Saudi, antara lain akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, pembinaan, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional penerbangan akibat perubahan harga avtur. Kekurangan biaya tambahan tersebut diusulkan menjadi tanggungan pemerintah.
Irfan mengatakan dana haji harus dikelola secara transparan dan digunakan untuk mendukung kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Besaran Bipih dapat berbeda menurut embarkasi keberangkatan, terutama karena perbedaan komponen biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi.
Calon jemaah yang masuk kuota haji 2027 diimbau memantau pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah mengenai jadwal serta mekanisme pelunasan. (*)
Editor : Agus Pramono