KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembalut yang dijual di Indonesia tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif 11 persen.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas ramainya diskusi di media sosial mengenai pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut saat ini berstatus sebagai Barang Kena Pajak (BKP).
Hingga saat ini, produk tersebut belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.
"Pengenaan pajak tersebut mengikuti ketentuan perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku saat ini," ujar Inge dalam keterangannya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. PPN dihitung dengan tarif 12 persen menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif konsumen menjadi 11 persen.
Sebagai simulasi, jika harga dasar pembalut Rp20.000, maka DPP yang digunakan adalah Rp18.333,33.
Dengan tarif PPN 12 persen, pajak yang dikenakan sebesar Rp2.200, sehingga total harga yang dibayar konsumen menjadi Rp22.200.
Inge menambahkan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada barang kebutuhan pokok tertentu sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Daftar barang tersebut terbatas pada bahan makanan seperti beras, daging, telur, susu, hingga sayur-sayuran.
Karena pembalut tidak termasuk dalam daftar kebutuhan pokok tersebut, DJP menegaskan pungutan ini merupakan pajak konsumsi umum, bukan pajak khusus untuk aktivitas menstruasi.
Hingga saat ini, belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memberikan pembebasan PPN atas produk pembalut.(*)
Editor : Agus Pramono