Komisi III DPRD Kotim Soroti Isu Ancaman Atlet Akan Membela Daerah Lain di Ajang Porprov Kalteng

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 14:30 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto
 

SAMPIT – Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah, perhatian publik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tertuju pada kesiapan atlet serta isu perpindahan atlet ke daerah lain. Komisi III DPRD Kotim pun angkat bicara menyikapi dinamika yang berkembang tersebut.

Baca Juga: Polemik Atlet Kotim Menuju Porprov kalteng 2026 Kian Memanas, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Ultimatum 3x24 Jam Sebelum Unjuk Rasa

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menegaskan bahwa Porprov merupakan ajang bergengsi di tingkat provinsi yang diikuti oleh seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah. Ajang ini tidak hanya menjadi kompetisi semata, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan regenerasi atlet daerah.

“Porprov ini adalah ajang bergengsi di level Provinsi Kalteng yang diikuti oleh seluruh bahkan beberapa kabupaten yang ada di Kalteng. Jelas tujuannya adalah untuk memupuk semangat atlet, regenerasi atlet muda, sekaligus untuk menjaring di dalam prapon mewakili Kalteng nanti,” ujarnya, Senin (6/4/2026). 

Baca Juga: Atlet Kotim Mengancam Akan Eksodus ke Daerah Lain Lantaran Belum Ada Kejelasan soal Keikutsertaan Porprov di  Kobar

Terkait kabar yang beredar mengenai kesiapan Kotim, Dadang menyebut pihak KONI telah melakukan koordinasi dengan cabang olahraga (cabor) untuk memastikan kelengkapan persyaratan keikutsertaan. Ia optimistis Kotim tetap ambil bagian dalam ajang tersebut.

“Informasi yang kami terima adalah KONI sudah ada koordinasi dengan cabor untuk segera melengkapi berbagai persyaratan, yang dengan kata lain bahwa Sampit insya Allah akan turut serta lah untuk sementara ini,” katanya.

Namun demikian, Dadang juga menyoroti persoalan yang dinilai cukup krusial, yakni potensi atlet Kotim membela daerah lain. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan sesuai aturan yang berlaku.

KoBaca Juga: Kadispora Kotim: Nasib Anggaran untuk Berpartisipasi dalam Porprov Kalteng 2026 Ditentukan Pekan Depan

“Terkait dengan masalah ketidakjelasan tadi, pertama itu dilarang. Dilarang oleh Perda 11 tahun 2022 tentang keolahragaan bahwa jikalau ada atlet cabor di Kotim ingin membela kabupaten lain itu tidak diperkenankan bahkan ada sanksi administratif,” tegasnya.

Meski demikian, ia menjelaskan terdapat pengecualian apabila atlet yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi resmi dari cabor dan pemerintah daerah setempat. Ketentuan tersebut juga diatur dalam pedoman teknis pelaksanaan.

“Terkecuali mereka mendapatkan rekomendasi dari cabor setempat dan pemda setempat. Dan yang saya ketahui di dalam pedoman umum juknisnya juga itu diperkenankan tapi tetap harus mendapatkan rekomendasi dari cabor setempat,” tambahnya.

Komisi III DPRD Kotim, lanjut Dadang, sangat tidak mengharapkan adanya atlet daerah yang justru membela kabupaten lain, terlebih jika selama ini telah difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam pembinaan olahraga.

“Intinya adalah bahwa kami di Komisi 3 sangat tidak berharap itu terjadi kalau sampai ada atlet Sampit yang selama ini dipasilitasi oleh Pemda Kotim dalam rangka untuk menunjang segala hal berkaitan dengan dunia keolahragaan harus membela kabupaten lain, nah itu sangat tidak pas untuk dilakukan,” tandasnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
porprov kalimantan tengah atlet kotim atlet KONI Kotim