Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

DLH Kota Palangka Raya Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Mengelola Lingkungan

Administrator • Rabu, 26 Maret 2025 | 16:15 WIB
MENDAMPINGI: Kadinkes drg Andjar Hari Purnomo bersama sejumlah tenaga kesehatan terpilih untuk mendamping keberangkatan 229 JCH Kota Palangka Raya ke Embarkasi Banjarmasin.
MENDAMPINGI: Kadinkes drg Andjar Hari Purnomo bersama sejumlah tenaga kesehatan terpilih untuk mendamping keberangkatan 229 JCH Kota Palangka Raya ke Embarkasi Banjarmasin.
PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha.

Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan dan pengendalian lingkungan di sekitar tempat usaha mereka, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kepala DLH Kota Palangka Raya, Sugiyanto, menjelaskan  pembinaan  dilakukan agar para pelaku usaha mampu mengelola lingkungan dengan baik dan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan usaha mereka.

Selain itu, pembinaan  juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap Persetujuan Lingkungan, yang merupakan bagian penting dari proses perizinan usaha.

“Pembinaan dan pengawasan ini lakukan agar pelaku usaha lebih peduli terhadap pengelolaan lingkungan. Karena kelayakan lingkungan merupakan prasyarat utama untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan.

Dengan begitu, usaha mereka tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan,” ujar Sugiyanto.

Persetujuan Lingkungan sendiri adalah keputusan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah terkait kelayakan lingkungan hidup.

Persetujuan ini mencakup keputusan kelayakan lingkungan hidup (untuk usaha berisiko tinggi) atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (untuk usaha berisiko rendah hingga sedang).

Persetujuan tersebut wajib dimiliki sebelum pelaku usaha bisa mendapatkan izin resmi untuk menjalankan usaha atau kegiatan mereka.

“Kami ingin para pelaku usaha memahami pengelolaan lingkungan bukan hanya formalitas, tetapi tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik.

Hal ini akan mengurangi risiko pencemaran dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat sekitar,” tegas Sugiyanto.

DLH Kota Palangka Raya berharap  melalui pembinaan, pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan  terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup.

Kegiatan serupa  dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (hen) Editor : Administrator
#pengelolaan lingkungan #pelaku usaha #DLH Palangka Raya #pembinaan lingkungan