Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Fantastis! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalteng, Ada Rencana Kenaikan?

Yunizar Prajamufti • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:21 WIB
Photo
Photo

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana melakukan penyesuaian terkait pendapatan gaji dan tunjangan atau hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggotanya.

Langkah ini diambil setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Penyesuain ini sudah dibahas beberapa kali dalam rapat paripurna DPRD Kalteng untuk revisi terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng. Selain itu, pihak DPRD Kalteng melakukan studi banding ke salah satu provinsi di Sulawesi yang telah lebih dulu menyesuaikan peraturannya.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menjelaskan bahwa studi banding ini bertujuan untuk mempelajari cara provinsi lain mengimplementasikan regulasi baru dari pemerintah pusat. 

"Kunjungan ini untuk melihat bagaimana provinsi lain menyesuaikan peraturan daerahnya, khususnya terkait hak keuangan DPRD, dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017," ungkap Purdiono saat ditanya via telepon, Senin (21/7/2025) lalu.

Ia menjelaskan Kalteng sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan DPRD.

Namun perubahan terhadap hak keuangan bukan semata-mata diatur melalui perda, melainkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu pada hasil penilaian lembaga independen. Untuk sementara ini, ada dua pergub yang merincikan pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, yakni Pergub No. 33 Tahun 2017 dan Pergub No. 10 Tahun 2018.

"Jadi jika ada kenaikan hak keuangan, itu bukan serta-merta diatur dalam perda, melainkan pada Pergub. Dan harus berdasarkan kajian kemampuan keuangan daerah oleh lembaga yang kompeten," jelasnya.

Purdiono juga menekankan bahwa penyesuaian ini harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2017 yang mengatur kemampuan keuangan daerah sebagai acuan dalam pemberian tunjangan atau hak tambahan bagi anggota dewan. Menurutnya, hal ini penting agar tidak terjadi ketimpangan kebijakan antara daerah dan pusat.

“Yang paling penting adalah agar perda kita tetap sejalan dengan PP terbaru. Jangan sampai ketinggalan atau tidak relevan lagi,” tegasnya.

Namun, penyesuaian itu masih belum final. DPRD Kalteng masih belum menyelesaikan pembahasan raperda ini. Terlepas dari hal ini, jumlah pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng juga terbilang besar. Silakan lihat detail rinciannya di bawah ini.(*afa)

 

Rincian pendapatan anggota DPRD Kalteng
Rincian pendapatan anggota DPRD Kalteng

 

Dinas Sosial NTB siap berkoordinasi dengan Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) NTB untuk melakukan Metigasi Bencana di setiap OPD Provinsi NTB.
Dinas Sosial NTB siap berkoordinasi dengan Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) NTB untuk melakukan Metigasi Bencana di setiap OPD Provinsi NTB.
Editor : Yunizar Prajamufti
#anggota #dprd kalteng #Rincian #pimpinan #gaji #Ketua #tunjangan #fantastis #wakil ketua