Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sudut Kota Penuh Papan Iklan, Pajak Reklame Palangka Raya Kedodoran, Pendapatan Daerah Tersendat

Ayu Oktaviana • Selasa, 16 September 2025 | 11:39 WIB
Reklame di tengah Kota Palangka Raya.AGUS PRAMONO/KALTENG POS
Reklame di tengah Kota Palangka Raya.AGUS PRAMONO/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Meski setiap sudut kota dipenuhi papan reklame, capaian pajak reklame di Palangka Raya justru kedodoran.

Hingga akhir Agustus 2025, realisasi penerimaan baru menyentuh 35,40 persen dari target Rp2,75 miliar.

Capaian ini kembali mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengelola potensi pendapatan daerah.

Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengungkapkan bahwa realisasi pajak reklame menjadi perhatian serius.

Pasalnya, kontribusinya cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Pajak reklame hingga saat ini masih belum mencapai target. Oleh karena itu realisasinya terus didorong untuk dioptimalkan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, Pemko Palangka Raya menghadapi tantangan ganda dalam mengelola reklame.

Di satu sisi, penataan reklame harus dilakukan demi menjaga estetika dan keindahan kota, sejalan dengan identitas Palangka Raya sebagai Kota Cantik.

Namun di sisi lain, pemerintah tetap dituntut untuk mengoptimalkan penerimaan pajaknya.

Untuk tahun 2025, target pajak reklame ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Hingga 30 Agustus 2025, realisasinya baru berada di angka 35,40 persen dari target tersebut.

“Pemko Palangka Raya melalui perangkat daerah terkait terus mengawal fungsi reklame sekaligus mendorong optimalisasi pajaknya,” tambah Arbert.

Menurutnya, potensi dari sektor ini sebenarnya cukup besar. Banyak pelaku usaha yang menggunakan media reklame sebagai sarana promosi, hanya saja kepatuhan membayar pajak reklame masih belum maksimal.

Karena itu, Pemko Palangka Raya terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Sosialisasi rutin digencarkan agar kewajiban membayar pajak reklame benar-benar dipahami dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Melalui instansi terkait, Pemko Palangka Raya terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar taat membayar pajak reklame sebagaimana aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati,” tegas Arbert. (ham/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) #estetika #Kota Cantik #palangka raya #pajak reklame #reklame #Sarana Promosi