PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) merespons polemik penolakan jalur hauling batu bara PT. Palopo Indah Raya Bersama PT. Bintang Arwana di wilayah Sungai Telang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kini menjadi kewenangan penuh Pemerintah Pusat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sejak terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020, seluruh kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk rencana pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana dalam kegiatan pertambangan, telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM RI,” jelas Vent Christway, Rabu (1/10/2025).
Meski demikian, lanjutnya, Pemprov Kalteng tetap mengingatkan dan mengimbau seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kalteng agar senantiasa menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu termasuk dalam pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan yang menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan ekologi.
“Kami meminta para pemegang izin pertambangan untuk memastikan kegiatan usahanya sesuai aturan, terutama dalam pengelolaan lingkungan. Jangan sampai aktivitas tambang justru menimbulkan kerusakan atau konflik sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Vent menambahkan, Pemprov Kalteng pada prinsipnya mendukung iklim dunia usaha, khususnya di sektor pertambangan, untuk tetap berjalan sehat dan memberikan kontribusi nyata. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan tambang harus membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama masyarakat sekitar area tambang.
“Kita tentu mengharapkan iklim dunia usaha, khususnya sektor pertambangan, tetap berjalan dan memberikan kontribusi serta manfaat. Baik bagi masyarakat sekitar tambang maupun masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya. Namun, dampak negatif harus diminimalisir dan potensi gesekan sosial harus dihindari,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu juga telah disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, dengan munculnya penolakan masyarakat yang khawatir akan dampak pencemaran lingkungan, Pemprov memastikan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa suara masyarakat tidak bisa diabaikan dalam setiap proses kebijakan pembangunan. Menurutnya, pemerintah berkewajiban menampung sekaligus merespons setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Tentunya ini hal yang harus kita evaluasi. Aspirasi masyarakat adalah masukan penting. Kita akan kaji secara teknis, apakah benar aktivitas angkutan batu bara itu mencemari sungai,” ujarnya.
Leo menjelaskan, pemerintah tidak akan menutup mata terhadap risiko yang mungkin ditimbulkan, khususnya terkait dengan kelestarian ekosistem sungai. Ia menekankan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi acuan utama, sehingga aspek ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan.
“Masalah lingkungan ini menjadi perhatian serius kami. Tidak boleh disepelekan. Semua aktivitas harus sesuai dengan prinsip keberlanjutan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di daerah aliran sungai Barito Selatan menyampaikan penolakan terhadap keberadaan kapal angkutan batu bara.
Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi mencemari air, merusak habitat perikanan, serta mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini bergantung pada sungai sebagai sumber kehidupan.
Menanggapi hal itu, Plt Sekda Kalteng itu memastikan Pemprov akan segera mengundang instansi teknis terkait, termasuk lembaga lingkungan hidup, untuk melakukan kajian lapangan secara komprehensif. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut.
“Kalau memang terbukti ada pencemaran, tentu akan ada tindak lanjut. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi lingkungan juga harus tetap terjaga,” pungkasnya. (zia/ram)
Editor : Ayu Oktaviana