Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini tengah menyiapkan langkah konkret melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendesak pemerintah pusat untuk segera mempercepat penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) atau penambang tradisional seluas 35.000 hektare.
“Hal ini dinilai penting agar aktivitas pertambangan masyarakat memiliki payung hukum yang jelas serta dapat diawasi dengan baik,”kata Sutik.
“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujarnya saat ditemui usai rapat di Palangka Raya, Selasa (7/10/2025).
Sutik menyampaikan bahwa dewan kini tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum bagi pengelolaan WPR di Kalteng.
Ia menjelaskan bahwa Kalteng bahkan telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Tengah, satu-satunya daerah di Indonesia yang telah memiliki perda tentang tambang rakyat.
DPRD Kalteng disebut telah mulai mengadopsi sejumlah aturan dari sana untuk mempercepat proses penyusunan perda.
“Sekarang masih dalam proses pembuatan perda untuk tambang rakyat. Kemarin juga sudah konsultasi ke Semarang, karena satu-satunya daerah yang sudah punya perda tambang rakyat itu di Jawa Tengah,” tutur Sutik.
Ia berharap Kalteng bisa segera menyusul menjadi daerah kedua di Indonesia yang memiliki regulasi serupa.
Selain penyusunan perda, DPRD dan pemerintah daerah juga mempersiapkan mekanisme pengawasan terhadap WPR agar kegiatan tambang tidak merusak lingkungan.
Pengawasan akan dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kegiatan reklamasi pasca tambang berjalan efektif.
“Dari daerah dan juga dari pusat, supaya reklamasinya jelas,” katanya.
Sutik menambahkan meski tambang rakyat memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat, kegiatan tersebut juga memiliki kelemahan.
Ia menilai tanpa pengawasan yang ketat, reklamasi lahan bekas tambang akan sulit dilakukan.
Karena itu, DPRD berharap penetapan WPR oleh pemerintah pusat dapat segera direalisasikan agar seluruh tahapan pengaturan dan pengawasan tambang rakyat bisa berjalan lebih tertib.
“Kalau perusahaan tidak melakukan reklamasi bisa dipidana tapi kalau masyarakat, ya repot,” ujarnya menegaskan.(*afa/ram)
Editor : Agus Pramono