Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

DPRD Kalteng Revisi Raperda Penyelesaian Sengketa Tanah, Upaya Jawab Kompleksitas Konflik di Daerah

Agus Pramono • Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:12 WIB
Ilustrasi sengketa lahan
Ilustrasi sengketa lahan

PALANGKA RAYA – Banyaknya kasus sengketa dan konflik pertanahan di berbagai wilayah Kalimantan Tengah mendorong DPRD Kalteng untuk kembali membahas dan merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Langkah ini diambil agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Penyusunan Raperda, H. M. Rusdi Gozali, menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan sebagai langkah penyempurnaan agar peraturan daerah yang akan disahkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Draf yang lama dirasa belum banyak mengakomodir kepentingan dan permasalahan pertanahan yang ada di Kalimantan Tengah,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Rusi menyebut pembahasan terhadap draf baru Raperda ini direncanakan akan dimulai pada akhir Oktober mendatang.

Melalui draf baru tersebut diharapkan dapat lebih komprehensif dan solutif terhadap berbagai kasus pertanahan yang selama ini terjadi di daerah.

Ia mengatakan bahwa tujuan utama penyusunan ulang Raperda ini adalah untuk menciptakan pedoman penyelesaian konflik lahan yang berkeadilan dan tidak selalu berujung ke pengadilan.

“Harapan kita draf yang baru ini yang Insya Allah akan mulai dibahas pada akhir Oktober dapat mengakomodir sebagian besar persoalan konflik pertanahan di wilayah Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan bahwa konflik pertanahan di Kalteng memiliki karakteristik yang berbeda-beda di setiap wilayah, baik di bagian barat, tengah, maupun timur.

Karena itu, Pansus berupaya merumuskan pola penyelesaian yang bisa menyesuaikan dengan kondisi sosial dan geografis masing-masing daerah sehingga peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif di seluruh kabupaten dan kota.

“Artinya sebelum sampai ke ranah hukum kita upayakan bisa diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang lebih bijak dan berkeadilan,” tegas Rusdi.(*afa/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#dprd kalteng #kasus pertanahan #pertanahan #Kasus Sengketa #konflik lahan #kondisi sosial #raperda